TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
KELURAHAN
BERDASARKAN
PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 76 TAHUN 2016
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
KELURAHAN
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU
NOMOR 76 TAHUN 2016
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten
Indragiri Hulu
Bagian
Kedua
Paragraf Kesatu
Kelurahan
Pasal 13
(1) Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah
yang mempunyai tugas pokok memimpin Kelurahan dalam membina, mengkoordinasikan
dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati di bidang
pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat, pelayanan umum serta pembinaan secretariat kelurahan;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat:
(1) Kelurahan mempunyai fungsi sebagai
berikut;
a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan
kelurahan;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pelayanan masyarakat;
d. Penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitasi
pelayanan umum;
f. Pembinaan lembaga masyarakat;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain;
(3) Kelurahan
mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
Bupati;
b. Merencanakan program kerja pemerintahan
kelurahan;
c. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakankegiatan
pemberdayaan masyarakat;
d. Melaksanakan pelayanan masyarakat tingkat
kelurahan;
e. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan
ketentraman dan ketertiban umum;
f. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum;
g. Mengkoordinasikan lembagaan kemasyarakatan;
h. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan;
i. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Bupati;
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf Kedua
Sekretariat Kelurahan
Pasal 14
(1) Sekretaris
kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu
Lurah melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan dalam lingkungan
Kelurahan.
(2) Sekretris
kelurahan dalam melaksanakan rincian tugas sebagaimana maksud pada ayat (1)
pasal ini menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian
pelaksanaan tugas dan funsi Lurah:
b. Penyelenggaraan
koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh
Lurah:
c. Pelaksanaan pengurusan administrasi kepegawaian;
d. Pengelolaan
administrasi keuangan;
e. Pelaksanaan
urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan kelurahan;
f. Pelaksanaan
koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok
jabatan fungsional;
g. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah;
h. Penyelenggaraan
rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acra-acara kedinasan lainnya
diluar kegiatan yang telah tercakup dalam kegiatan seksi lain;
i. Pelaksanaan
pengurusan surat menyurat dan kearsipan;
(3) Sekretaris Kelurahan mempunyai uraian tugas
sebagai :
a. Melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah, serta pelaksanaan tugas dan
fungsi Tata Usaha Kelurahan;
b. Menyusun
Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA), Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana
Kerja Pembanguann Daerah (RKPD) sesuai lingkup tugasnya;
c. Menyelenggarakan
administrasi keuangan dan asset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. Menghimpun
Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari
masing-masing seksi pada Kelurahan;
e. Melaksanakan
ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
f. Melaksanakan
pengurusan administrasi kepegawaian;
g. Melaksanakan
urusan analisa kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana dan
prasarana kantor kelurahan;
h. Menyelenggarakan
kerumahtanggaan kelurahan;
i. Menghimpun
bahan-bahan persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan
tamu dan acara kedinasan lainnya;
j. Melaksanakan
koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan
kelompok jabatan fungsional;
k. Mengevaluasi
pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternative
pemecahannya;
l. Mempelajari,
memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang
berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
m. Memberikan
saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
n. Membagi
tugas, member petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
o. Menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kepada atasan;
p. Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Paragraf
Ketiga
Seksi
Pemerintahan Umum
Pasal
15
1)
Seksi Pemerintahan Umum kelurahan dipimpin
oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam
pembinaan,mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas dibidang pemerintahan dan pelayanan.
2)
Untuk melaksanakan sebagai tugas pada ayat
(1) pasal ini,seksi pemerintahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan
penyusunan program dan kegiatan pemerintahan kelurahan ;
b. Melaksanakan
penyusunan rencana kerja pemerintahan kelurahan dan petunjuk teknis pelayanan kepadamasyarakat
dan standar pelayanan;
c. Melaksanakan
pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat yang terkait dalam pemerintahan dan pelayanan
yang meliputi lahir,mati, datang dan pindah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku serta pelayanan surat-surat keterangan,yang dibutuhkan oleh masyarakat;
d. Melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data administrasipemerintahan;
e. Memfasilitasi
pelaksanaan pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian ketua rw dan ketua
rt,serta membantu penyelesaian proses
administrasinya;
f. Melaksanakan
administrasi pertanahan/keagrariaan;
g. Membantu
pelaksanaan pemungutan pajak-pajak daerah seperti ,pajak bumi dan bangunan ,pajak
serta retribusi lainnya sesuai dengan ketentuan;
h. Melaksanakan
fasilitas kegiatan dalam rangka pemilihan umum legislative,presiden dan wakil
presiden;
i. Mengevaluasi
pelaksanan tugas dan menginverisasi permasalhan yang terjadi serta mencari
alternative pemecahannya;
j. Mengahadiri
rapat baik yang diadakan oleh tingkat kecamatan maupun pemerintahan kabupaten
indragiri hulu;
k. Menyampaikan
lap[oran hasil rapat dan pelaksaan tugas atau kegiatan lainnya kepada atasan;
l. melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Paragraf
Keempat
Seksi Pemberdayaan
dan
Pembangunan
Masyarakat
Pasal 16
1.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan
Pembangunan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas
pokok membantu Lurah dalam Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat.
2. Untuk
melaksanakan sebagai tugas pada ayat (1) pasal ini, Seksi Pemberdayaan dan
Pembangunan Masyarakat mempunyai uraian
tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan penyusunan rencana kerja
pemberdayaan dan pembangunan kelurahan.
b. Menyusun rencana setrategis pemberdayaan dan
pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan
c. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana
lokal kelurahan dan pemberdayaan
masyarakat.
d. Melaksanakan pendataan sarana dan prasarana
perekonomian masyarakat.
e. Mengelolah data jumlah dan jenis produksi
prekonomian dan retribusi.
f.
Melaksanakan pelayanan
administrasi perizinan
- Mendirikan bangunan
- Surat Keterangan Domesili Perusahaan
- Surat keterangan lainnya.
g. Melaksanakan Evaluasi dan Monitoring
pembangunan di kelurahan
h.
Melaksanakan pembinaan pembangunan keswadayaan masyarakat
i.
Memfasilitasi masyarakat bantuan
pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
j.
Memfasilisati kerjasama bagi UKM
dan Koperasi.
k. Melakukan pendataan jumlah dan jenis bantuan
yang ada di kelurahan.
l.
Memfasilitasi distribusi program
Raskin, KIS, Kip, dan lain-lain.
m. Melakukan validasi data PMKS (
Penyandang Masalah kesejahteraan ), Validasi Pendataan Jamkesmas.
n. Melaksanakan kesejahteraan penghasilan melalui
Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ),
Pelatihan dan Keterampilan Masyarakat.
o. Membina sarana peribadatan, keagamaan dan
kelompok pengajian.
p. Membina kelembagaan kelurahan seperti : LPM,
PKK, RT, RW, Karang Taruna, IKPS, OKP, Ormas
q. Menyusun rencana program dalam rangka
pembinaan Keagamaan, Kesehatan dan KB,
Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Pemberdayaan Perempuan
dan Sosial Masyarakat
r. Membina Kegotong-royongan, Bakti Sosial, RW
Siaga, PHBS, UKS, Pendidikan PAUD, dan lain-lain.
s. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan
atau kegiatan kepada atasan.
t. Melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Paragraf Kelima
Seksi Ketentraman
& Ketertiban Umum
Pasal 17
1.
Seksi
ketentraman dan ketertiban umum dipimpin oleh seorang kepala seksi yang
mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam memelihara ketentraman dan
ketertiban umum.
2.
Untuk
melaksanakan sebagai tugas pada ayat (1) pasal ini,seksi trantib mempunyai
uraian tugas sebagai berikut:
a.
Melaksanakan
penyusunan program dan kegiatan kelurahan.
b.
Melaksanakan
penyusunan rencana kerja kasi tramtibum kelurahan.
c.
Melaksanakan
pemeriksaan surat-surat perizinan usaha dan bangunan
d.
Melaksanakan
evaluasi dan montoring pembangunan di kelurahan
e.
Melaksanakan
pembinaan kepada anggota linmas.
f.
Membagi
tugas,member petunjuk ,menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan
g.
Menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
h.
Melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KELURAHAN
BERDASARKAN
PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008
Kelurahan di Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor
15 Tahun 2008 ini adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah di bawah
Kecamatan;
KELURAHAN
(Pasal 11 di Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun
2008)
1. Kelurahan
dipimpin oleh seorang Lurah yang mempunyai tugas pokok memimpin Kelurahan dalam
membina, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Bupati di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban,
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, serta pembinaan
secretariat kelurahan.
2. Untuk
melaksanakann tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini,
Kelurahan memfunyai fungsi sebagai berikut:
a.
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
b.
Pemberdayaan masyarakat;
c.
Pelayanan masyarakat
d.
Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
e.
Pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan
umum
f.
Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain.
3. Kelurahan
mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
Bupati;
b.
Merencanakan program kerja pemerintahan
kelurahan;
c.
Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan
pemberdayaan masyarakat;
d.
Melaksanakan pelayanan masyarakat ditingkat
kelurahan;
e.
Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan
ketentraman dan ketertiban umum;
f.
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum;
g.
Mengkoordinasikan lembaga kemasyarakatan
h.
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan;
i.
Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Bupati.
j.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT
KELURAHAN
(Pasal 12 di Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor
15 Tahun 2008)
1. Sekretariat
Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Lurah di bidang ketatausahaan, kepegawaian, perencanaan dan
pelaporan, keuangan, serta memberikan pelayanan teknis administrative dalam
linkup kelurahan.
2. Seretaris
Kelurahan dalam melaksanakan rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
asal ini menyelenggarakan fungsi;
a.
Perencanaan kegiatan teknis administrative;
b.
Perencanaan program kerja kelurahan
c.
Koordinasi tugas administrasi
d.
Pembinaan perangkat kelurahan;
e.
Pengevaluasian tugas pemerintahan kelurahan
f.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan
3. Sekretaris
Kelurahan mempunyai uraian sebagai berikut:
a.
Merumuskan mengkoordinasikan dan melaksanakan
pelayanan teknis administatif; menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
sertamelaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
b.
Merencanakan kegiatan pelayanan teknis
administrative untuk kelencaran penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan,
pembangunan dan kemasyarakatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c.
Merencanakan program kerja pemerintahan
Kelurahan;
d.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas administrasi
pemerintahan Kelurahan mulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan;
e.
Membina, mengawasi dan mengendalikan perangkat
kelurahan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah daerah;
f.
Membagi tugas kepada bawahan dengan cara
tertulis atau lisan agar dapat difroses lebih lanjut;
g.
Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara
tertulis atau secara bawahan mengerti dan memahammi pekerjaanya;
h.
Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil
kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya
penyempurnaannya;
i.
Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis;
j.
Mengevaluasi tugas pemerintahan Kelurahan
berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan
lebih lanjut;
k.
Melaporkan pelaksanaan tugas pemerintahan
Kelurahan kepada Bupati dan Camat melalui Lurah secara lisan maupun tertulis
berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
l.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI PEMERINTAHAN
(Pasal 13 di Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor
15 Tahun 2008)
1. Seksi Pemerintahan dipim oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu lurah
dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas di bidang Pemerintahan.
2. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini. Seksi Pemerintahan
mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
Mengumpulkan dan mengolah data yang berhubungan
dengan bidang tugas sebagai bahan acuan dalam rangka pembinaan masyarakat dan
pembinaan wilayahnya;
b.
Membantu pelaksanaan tugas-tugas keagrariaan
sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan oleh Camat;
c.
Melaksanakan administrasi kependudukan yang
meliputi lahir, mati, dating dan pindah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.
Mengumpulkan dan mengolah data bidang
ketentraman dan ketertiban dan menginventarisir potensi rakyat dalam rangka
memperkecil akibat bencana dan melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban;
e.
Melaksanakan segala usaha dalam rangka membina
Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
f.
Melaksanakan pembinaan kerukunan antar warga
g.
Membantu pelaksanaan Pemilihan Umum dalam rangka
meningkatkan keutuhan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
h.
Mengumpulkan bahan dan menyususn laporan
pelaksanaan tugas;
i.
Membantu pelaksanaan pemungutan pajak-pajak
Daerah seperti Pajak Bumi Bangunan dan Pajak serta restribusi lainya sesuai
dengan ketentuan;
j.
Menginventarisir segala permasalahan yang
berhubungan dengan tugas dan menyusun kebijaksanaan pemecahannya;
k.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan
dengan petunjuk dan kebijakan pimpinan;
l.
Penyusunan program dan petunjuk teknis dalam
rangka pelayanan kepada masyarakat
m.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
meliputi pelayanan surat-surat keterangan, surat hutang pada bank pendaftaran
pembuatan KTP dan surat keterangan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
n.
Penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana
pelayanan umum dan perizinan;
o.
Menginventarisir jenis pelayanan yang ada dan
dibutuhkan oleh masyarakat untuk dijadikan acuan dalam rangka pelaksanaan
pelayanan umum
p.
Menginventarisir segala permasalahan yang
berhubungan dengan pelayanan umum dan menyusun rencana kebijakan pemecahannya;
q.
Menyusun time schedule dalam rangka pemberian
pelayanan kepada masyarakat dengan mencantumkanpersyaratan yang dibutuhkan,
waktu yang diperlukan untuk penyelesaian dan biaya yang dibutuhkan untuk
mewujudkan transportasi yang lebih baik;
r.
Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
pelayanan umum sesuai dengan ketentuan petunjuk dan kebijakan pimpinan.
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
(Pasal 14 di Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor
15 Tahun 2008)
1. Seksi
Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Lurah dalam menyiapkan
bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan
ketentraman dan ketertiban;
2. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini, Seksi Ketentraman
dan Ketertiban mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
Melakukan usaha pengendalian aparat operasional,
penentraman, penertibann, pengamanan dan pengawalan, pelaksanaan oprasional
pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.
Melakukan penyusunan program pedoman dan
petunjuk teknis penentraman dan ketertiban, serta objek-objek vital, fasilitas
social, sarana umum, sarana kota, kawasan permukiman, tempat hiburan, dan
rekreasi;
c.
Melakukan penyusunan program, pedoman dan
petunjuk teknis penentraman dan penertiban terhadap pengaduan masyarakat dan
melakukan upaya penyelesaian sengketa;
d.
Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk
teknis penentraman dan penertiban serta melakukan kerjasama dan koordinasi
antar aparat ketertiban;
e.
Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk
teknis pengadministrasian, inventarisasi, dokumentasi, perizinan tempat usaha
berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG).
SEKSI PEMBANGUNAN
DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
(Pasal 15 di Peraturan Bupati
Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2008)
1. Seksi
Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam membina, mengkoordinasikan, dan
melaksanakan tugas di bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat;
2. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Seksi Pembangunan
dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
Melaksanakan pendataan sarana dan prasarana
perekonomian masyarakat;
b.
Pengolahan data jumlah dan jenis produksi
perekonomian dan distribusi;
c.
Melaksanakan pembinaan terhadap perekonomian
seperti Koperasi, Usaha Kecil, Industri Kecil, Industri Rumah Tangga dan
lain-lain jenis kegiatan perekonomian;
d.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang
ekonomi dan pembangunan
e.
Melakukan segala usaha dalam rangka meningkatkan
partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
f.
Melakukan pendataan terhadap jumlah dan jenis
bantuan pembangunan yang ada di kelurahan;
g.
Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan
musyawarah Kelurahan;
h.
Menyusun rencana strategis pengembangan sarana
dan prasarana perekonomian;
i.
Menginventarisir segala permasalahan yang
berhubungan dengan perekonomian dan pembangunan dan menyusun pemecahannya;
j.
Menginventarisir semua permasalahan yang
berhubungan dengan Kesejahteraan Masyarakat dan menyusun rencana kebijakan
pemecahannya;
k.
Menyusun rencana program dalam rangka pembinaan
keagamaan, kesehatan dan KB, pendidikan dan kebudayaan, pemuda dan olahraga,
pemberdayaan perempuan dan social budaya masyarakat;
l.
Melaksanakan kegiatan pembinaan Kesejahteraan
Masyarakat bekerjasama dengan instansi/unit kerja terkait;
m.
Melaksanakan pendataan terhadap pengundang
masalah social dan melaksanakan pembinaannya;
n.
Menginventarisir lembaga-lembaga social
masyarakat yang bergerak dibidang social;
o.
Melaksanakan berbagai upaya dalam rangka
pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan pelaksanaan pendidikan dan pengentasan
tiga buta;
p.
Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
bidang tugas sesuai dengan ketentuan, petunjuk dan kebijakan Pimpinan.
SEKSI PELAYANAN
UMUM
(Pasal 16 di Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor
15 Tahun 2008)
1. Seksi
Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan
dengan bidang tugasnya:
2. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Seksi Pelayanan
Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
Menyusun program dan petunjuk teknis dalam
rangka pelayanan kepada masyarakat;
b.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
meliputi pelayanan surat-surat keterangan, surat hutang pada bank, pendaftaran
pembuatan KTP dan surat keterangan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
c.
Penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana
pelayanan umum dan perizinan;
d.
Menginventarisir jenis pelayanan yang ada dan
dibutuhkan oleh masyarakat untuk dijadikan acuan dalam rangka pelaksanaan
pelayanan umum;
e.
Menginventarisir segala permasalahan yang
berhubungan dengan pelayanan umum dan menyusun rencana kebijakan pemecahannya;
f.
Menyusun time schedule dalam rangka pemberian
pelayanan kepada masyarakat dengan mencantumkan persyaratan yang dibutuhkan,
waktu yang diperlukan untuk penyelesaian dan biaya yang dibutuhkan untuk
mewujudkan transportasi yang lebih baik;
g.
Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
pelayanan umum sesuai dengan ketentuan petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar