Senin, 06 April 2015

TUPOKSI KELURAHAN


TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KELURAHAN




BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 76 TAHUN 2016


TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KELURAHAN
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 76 TAHUN 2016

Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Indragiri Hulu



Bagian Kedua
Paragraf Kesatu
Kelurahan
Pasal 13
(1)  Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang mempunyai tugas pokok memimpin Kelurahan dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum serta pembinaan secretariat kelurahan;

(2)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat:
(1)  Kelurahan mempunyai fungsi sebagai berikut;
a.  Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b.  Pemberdayaan masyarakat;
c.  Pelayanan masyarakat;
d.  Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e.  Pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
f.   Pembinaan lembaga masyarakat;
g.  Pelaksanaan tugas-tugas lain;

(3)  Kelurahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
      a.   Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
      b.   Merencanakan program kerja pemerintahan kelurahan;
      c.   Mengkoordinasikan dan menyelenggarakankegiatan pemberdayaan masyarakat;
      d.   Melaksanakan pelayanan masyarakat tingkat kelurahan;
      e.   Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum;
      f.    Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
      g.   Mengkoordinasikan lembagaan kemasyarakatan;
      h.   Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
      i.    Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
      j.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     
Paragraf Kedua
Sekretariat Kelurahan
Pasal 14

(1)  Sekretaris kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Lurah melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan yang meliputi administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan dalam lingkungan Kelurahan.
(2)  Sekretris kelurahan dalam melaksanakan rincian tugas sebagaimana maksud pada ayat (1) pasal ini menyelenggarakan fungsi :
      a.   Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan funsi Lurah:
      b.   Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Lurah:
      c.   Pelaksanaan  pengurusan administrasi kepegawaian;
      d.   Pengelolaan administrasi keuangan;
      e.   Pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan kelurahan;
      f.    Pelaksanaan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional;
      g.   Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah;
      h.   Penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acra-acara kedinasan lainnya diluar kegiatan yang telah tercakup dalam kegiatan seksi lain;
      i.    Pelaksanaan pengurusan surat menyurat dan kearsipan;

(3)  Sekretaris Kelurahan mempunyai uraian tugas sebagai :
      a.   Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah, serta pelaksanaan tugas dan fungsi  Tata Usaha Kelurahan;
      b.   Menyusun Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembanguann Daerah (RKPD) sesuai lingkup tugasnya;
      c.   Menyelenggarakan administrasi keuangan dan asset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      d.   Menghimpun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing seksi pada Kelurahan;
      e.   Melaksanakan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
      f.    Melaksanakan pengurusan administrasi kepegawaian;
      g.   Melaksanakan urusan analisa kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana dan prasarana kantor kelurahan;
      h.   Menyelenggarakan kerumahtanggaan kelurahan;
      i.    Menghimpun bahan-bahan persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara kedinasan lainnya;
      j.    Melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas seksi  dan  kelompok jabatan fungsional;
      k.   Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan  di lingkup tugasnya serta mencari alternative pemecahannya;
      l.    Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
      m.  Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
      n.   Membagi tugas, member petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      o.   Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kepada atasan;
      p.   Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 Paragraf Ketiga
Seksi Pemerintahan Umum

Pasal 15
1)    Seksi Pemerintahan Umum kelurahan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam pembinaan,mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas dibidang pemerintahan dan pelayanan.
2)    Untuk melaksanakan sebagai tugas pada ayat (1) pasal ini,seksi pemerintahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.    Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan pemerintahan kelurahan ;
b.    Melaksanakan penyusunan rencana kerja pemerintahan kelurahan dan     petunjuk teknis pelayanan kepadamasyarakat dan standar pelayanan;
c.    Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat  yang terkait dalam pemerintahan dan pelayanan yang meliputi lahir,mati, datang dan pindah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pelayanan surat-surat keterangan,yang dibutuhkan oleh masyarakat;
d.    Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data administrasipemerintahan;
e.    Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian ketua rw dan ketua rt,serta membantu penyelesaian proses   administrasinya;
f.     Melaksanakan administrasi pertanahan/keagrariaan;
g.    Membantu pelaksanaan pemungutan pajak-pajak daerah seperti ,pajak bumi dan bangunan ,pajak serta retribusi lainnya sesuai dengan ketentuan;
h.    Melaksanakan fasilitas kegiatan dalam rangka pemilihan umum legislative,presiden dan wakil presiden;
i.      Mengevaluasi pelaksanan tugas dan menginverisasi permasalhan yang terjadi serta mencari alternative pemecahannya;
j.      Mengahadiri rapat baik yang diadakan oleh tingkat kecamatan maupun pemerintahan kabupaten indragiri hulu;
k.    Menyampaikan lap[oran hasil rapat dan pelaksaan tugas atau kegiatan lainnya kepada atasan;
l.      melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

Paragraf Keempat
Seksi Pemberdayaan dan
Pembangunan Masyarakat
Pasal 16

1.   Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat.
   
2.   Untuk melaksanakan sebagai tugas pada ayat (1) pasal ini, Seksi Pemberdayaan dan  
      Pembangunan Masyarakat mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a.  Melaksanakan penyusunan rencana kerja pemberdayaan dan pembangunan kelurahan.
b.  Menyusun rencana setrategis pemberdayaan dan pembangunan sarana dan prasarana lokal  Kelurahan
    
c.  Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan  
     masyarakat.

d.  Melaksanakan pendataan sarana dan prasarana perekonomian masyarakat.
e.  Mengelolah data jumlah dan jenis produksi prekonomian dan retribusi.
f.   Melaksanakan pelayanan administrasi perizinan
     - Mendirikan bangunan
     - Surat Keterangan Domesili Perusahaan
     - Surat keterangan lainnya.

g.  Melaksanakan Evaluasi dan Monitoring pembangunan di kelurahan

h.  Melaksanakan pembinaan pembangunan keswadayaan masyarakat
i.   Memfasilitasi masyarakat bantuan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
j.   Memfasilisati kerjasama bagi UKM dan Koperasi.
k.  Melakukan pendataan jumlah dan jenis bantuan yang ada di kelurahan.
l.   Memfasilitasi distribusi program Raskin, KIS, Kip, dan lain-lain.
m. Melakukan validasi data PMKS ( Penyandang Masalah kesejahteraan ), Validasi Pendataan  Jamkesmas.

n.  Melaksanakan kesejahteraan penghasilan melalui Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ),  
     Pelatihan dan Keterampilan Masyarakat.
o.  Membina sarana peribadatan, keagamaan dan kelompok pengajian.
p.  Membina kelembagaan kelurahan seperti : LPM, PKK, RT, RW, Karang Taruna, IKPS, OKP,  Ormas
     
q.  Menyusun rencana program dalam rangka pembinaan Keagamaan, Kesehatan dan KB,  
     Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Pemberdayaan Perempuan dan Sosial Masyarakat
     
r.   Membina Kegotong-royongan, Bakti Sosial, RW Siaga, PHBS, UKS, Pendidikan PAUD, dan lain-lain.
s.  Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kepada atasan.
t.   Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.



Paragraf Kelima
Seksi Ketentraman & Ketertiban Umum
Pasal 17
1.    Seksi ketentraman dan ketertiban umum dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

2.    Untuk melaksanakan sebagai tugas pada ayat (1) pasal ini,seksi trantib mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

a.    Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan kelurahan.
b.    Melaksanakan penyusunan rencana kerja kasi tramtibum kelurahan.
c.    Melaksanakan pemeriksaan surat-surat perizinan usaha dan bangunan
d.    Melaksanakan evaluasi dan montoring pembangunan di kelurahan
e.    Melaksanakan pembinaan kepada anggota linmas.
f.     Membagi tugas,member petunjuk ,menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan
g.    Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan
h.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya






TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KELURAHAN




BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008


Kelurahan di Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2008 ini adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah di bawah Kecamatan;

KELURAHAN
(Pasal 11 di Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2008)
1.       Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang mempunyai tugas pokok memimpin Kelurahan dalam membina, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, serta pembinaan secretariat kelurahan.
2.       Untuk melaksanakann tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Kelurahan memfunyai fungsi sebagai berikut:
a.       Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
b.      Pemberdayaan masyarakat;
c.       Pelayanan masyarakat
d.      Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
e.      Pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum
f.        Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
g.       Pelaksanaan tugas-tugas lain.

3.       Kelurahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.       Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
b.      Merencanakan program kerja pemerintahan kelurahan;
c.       Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
d.      Melaksanakan pelayanan masyarakat ditingkat kelurahan;
e.      Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum;
f.        Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
g.       Mengkoordinasikan lembaga kemasyarakatan
h.      Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
i.         Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
j.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


SEKRETARIAT KELURAHAN
(Pasal 12 di Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2008)

1.       Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang ketatausahaan, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, keuangan, serta memberikan pelayanan teknis administrative dalam linkup kelurahan.
2.       Seretaris Kelurahan dalam melaksanakan rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) asal ini menyelenggarakan fungsi;
a.       Perencanaan kegiatan teknis administrative;
b.      Perencanaan program kerja kelurahan
c.       Koordinasi tugas administrasi
d.      Pembinaan perangkat kelurahan;
e.      Pengevaluasian tugas pemerintahan kelurahan
f.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

  3. Sekretaris Kelurahan mempunyai uraian sebagai berikut:
a.       Merumuskan mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis administatif; menyelenggarakan tugas umum pemerintahan sertamelaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
b.      Merencanakan kegiatan pelayanan teknis administrative untuk kelencaran penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
c.       Merencanakan program kerja pemerintahan Kelurahan;
d.      Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan Kelurahan  mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan;
e.      Membina, mengawasi dan mengendalikan perangkat kelurahan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah daerah;
f.        Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat difroses lebih lanjut;
g.       Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara bawahan mengerti dan memahammi pekerjaanya;
h.      Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
i.         Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis;
j.        Mengevaluasi tugas pemerintahan Kelurahan berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
k.       Melaporkan pelaksanaan tugas pemerintahan Kelurahan kepada Bupati dan Camat melalui Lurah secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
l.         Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PEMERINTAHAN
(Pasal 13 di Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2008)

1.    Seksi Pemerintahan dipim oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas di bidang Pemerintahan.
2.       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini. Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.       Mengumpulkan dan mengolah data yang berhubungan dengan bidang tugas sebagai bahan acuan dalam rangka pembinaan masyarakat dan pembinaan wilayahnya;
b.      Membantu pelaksanaan tugas-tugas keagrariaan sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan oleh Camat;
c.       Melaksanakan administrasi kependudukan yang meliputi lahir, mati, dating dan pindah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.      Mengumpulkan dan mengolah data bidang ketentraman dan ketertiban dan menginventarisir potensi rakyat dalam rangka memperkecil akibat bencana dan melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban;
e.      Melaksanakan segala usaha dalam rangka membina Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
f.        Melaksanakan pembinaan kerukunan antar warga
g.       Membantu pelaksanaan Pemilihan Umum dalam rangka meningkatkan keutuhan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
h.      Mengumpulkan bahan dan menyususn laporan pelaksanaan tugas;
i.         Membantu pelaksanaan pemungutan pajak-pajak Daerah seperti Pajak Bumi Bangunan dan Pajak serta restribusi lainya sesuai dengan ketentuan;
j.        Menginventarisir segala permasalahan yang berhubungan dengan tugas dan menyusun kebijaksanaan pemecahannya;
k.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan petunjuk dan kebijakan pimpinan;
l.         Penyusunan program dan petunjuk teknis dalam rangka pelayanan kepada masyarakat
m.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi pelayanan surat-surat keterangan, surat hutang pada bank pendaftaran pembuatan KTP dan surat keterangan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
n.      Penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum dan perizinan;
o.      Menginventarisir jenis pelayanan yang ada dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk dijadikan acuan dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum
p.      Menginventarisir segala permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan umum dan menyusun rencana kebijakan pemecahannya;
q.      Menyusun time schedule dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan mencantumkanpersyaratan yang dibutuhkan, waktu yang diperlukan untuk penyelesaian dan biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan transportasi yang lebih baik;
r.        Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan petunjuk dan kebijakan pimpinan. 


SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
(Pasal 14 di Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2008)

1.       Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Lurah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban;
2.       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.       Melakukan usaha pengendalian aparat operasional, penentraman, penertibann, pengamanan dan pengawalan, pelaksanaan oprasional pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b.      Melakukan penyusunan program pedoman dan petunjuk teknis penentraman dan ketertiban, serta objek-objek vital, fasilitas social, sarana umum, sarana kota, kawasan permukiman, tempat hiburan, dan rekreasi;
c.       Melakukan penyusunan program, pedoman dan petunjuk teknis penentraman dan penertiban terhadap pengaduan masyarakat dan melakukan upaya penyelesaian sengketa;
d.      Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk teknis penentraman dan penertiban serta melakukan kerjasama dan koordinasi antar aparat ketertiban;
e.      Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk teknis pengadministrasian, inventarisasi, dokumentasi, perizinan tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG).

SEKSI PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
(Pasal 15 di Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2008)
1.       Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam membina, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas di bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat;
2.       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.       Melaksanakan pendataan sarana dan prasarana perekonomian masyarakat;
b.      Pengolahan data jumlah dan jenis produksi perekonomian dan distribusi;
c.       Melaksanakan pembinaan terhadap perekonomian seperti Koperasi, Usaha Kecil, Industri Kecil, Industri Rumah Tangga dan lain-lain jenis kegiatan perekonomian;
d.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
e.      Melakukan segala usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
f.        Melakukan pendataan terhadap jumlah dan jenis bantuan pembangunan yang ada di kelurahan;
g.       Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan musyawarah Kelurahan;
h.      Menyusun rencana strategis pengembangan sarana dan prasarana perekonomian;
i.         Menginventarisir segala permasalahan yang berhubungan dengan perekonomian dan pembangunan dan menyusun pemecahannya;
j.        Menginventarisir semua permasalahan yang berhubungan dengan Kesejahteraan Masyarakat dan menyusun rencana kebijakan pemecahannya;
k.       Menyusun rencana program dalam rangka pembinaan keagamaan, kesehatan dan KB, pendidikan dan kebudayaan, pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan dan social budaya masyarakat;
l.         Melaksanakan kegiatan pembinaan Kesejahteraan Masyarakat bekerjasama dengan instansi/unit kerja terkait;
m.    Melaksanakan pendataan terhadap pengundang masalah social dan melaksanakan pembinaannya;
n.      Menginventarisir lembaga-lembaga social masyarakat yang bergerak dibidang social;
o.      Melaksanakan berbagai upaya dalam rangka pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan pelaksanaan pendidikan dan pengentasan tiga buta;
p.      Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan bidang tugas sesuai dengan ketentuan, petunjuk dan kebijakan Pimpinan.

SEKSI PELAYANAN UMUM
(Pasal 16 di Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2008)

1.       Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan bidang tugasnya:
2.       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Seksi Pelayanan Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.       Menyusun program dan petunjuk teknis dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
b.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi pelayanan surat-surat keterangan, surat hutang pada bank, pendaftaran pembuatan KTP dan surat keterangan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
c.       Penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum dan perizinan;
d.      Menginventarisir jenis pelayanan yang ada dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk dijadikan acuan dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum;
e.      Menginventarisir segala permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan umum dan menyusun rencana kebijakan pemecahannya;
f.        Menyusun time schedule dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan mencantumkan persyaratan yang dibutuhkan, waktu yang diperlukan untuk penyelesaian dan biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan transportasi yang lebih baik;
g.       Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar