Kamis, 09 April 2015

Standar Operating Procedure (SOP) Kelurahan




Standar Operating Procedure (SOP) Kelurahan Seksi Trantib dan Linmas
PROSEDUR TETAP / STANDAR OPERATING PROCEDURE (SOP)
SEKSI TRANTIB
KELURAHAN PASAR KOTA

NO
JENIS LAYANAN
MASA BERLAKU
DASAR HUKUM
MAKSUD & TUJUAN
SASARAN/ KLASIFIKASI
PERSYARATAN
STANDAR BIAYA
PEJABAT YANG MENANDATANGANI
HARI KERJA
1
Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Kepolisian (SKCK)
3 bulan
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
Pembuatan surat pengantar kepada masyarakat kepada masyarakat yang memerlukan keterangan pembuatan SKCK di Kepolosian
Pencarian kerja dan Pelajar/ Mahasiswa
- Surat Pengantar RT/RW
- FC KTP dan KK
- FC tanda Lunas PBB tahun berjalan
Tidak di Kenakan Retribusi
Lurah/ Sekel
1 Jam
2
Surat Pengantar Ijin Keramaian

1 (satu) kali
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
Bagi warga atau masyarakat yang akan mengadakan acara, hajatan, hiburan, diharuskan membuat ijin keramian sehingga kegiatan tersebut dapat di pantau pelaksanaannya baik oleh pihak keamanan maupun pihak Kelurahan dan Kepolisian
Penanggung Jawab acara hiburan, pesta, dan acara keramaian
- Pengantar RT/RW
- FC KTP dan KK
- FC Tanda Lunas PBB tahun berjalan
Tidak di Kenakan Retribusi
Lurah/ Sekel
1 Jam
3
Pengantar Pembuatan SITU/HO, SIUP

1 (satu) kali
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu

Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang Retribusi SITU/SIUP
Agar setiap usaha di Kelurahan Pasar Kota dapat terdata dan terdaftar
Bagi bangunan tempat tinggal gudang maupun tempat usaha
- Pengantar RT/RW
- FC Bukti Lunas PBB tahun berjalan
- Surat Keterangan Fiskal dari Dispenda Kab.Inhu
- Pas Poto 3x4 sebanyak 2 lembar
- Materai Tempel Rp. 6000 2 lembar
- FC Surat keterangan sewa menyewa tempat usaha
-  FC Sertifikat tanah
di Kenakan Retribusi
Lurah
1 s/d 2 hari
4.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDU)
1 (satu) kali
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
 Agar setiap usaha di Kelurahan Pasar Kota dapat terdata dan terdaftar
Pelaku Usaha
- Pengantar RT/RW
- FC KTP dan KK
- FC Akta Notaris Perusahaan
- FC Tanda Lunas PBB tahun berjalan
- Ijin tetangga bagi usaha dengan resiko tinggi
Tidak di Kenakan Retribusi
Lurah/ Sekel
1 Jam

PROSEDUR TETAP / STANDAR OPERATING PROCEDURE (SOP)
SEKSI PEMERINTAHAN
KELURAHAN PASAR KOTA

NO
JENIS LAYANAN
MASA BERLAKU
DASAR HUKUM
MAKSUD & TUJUAN
SASARAN/ KLASIFIKASI
PERSYARATAN
STANDAR BIAYA
PEJABAT YANG MENANDATANGANI
HARI KERJA
1
Surat Pengantar Mutasi balik nama PBB
1 (satu) kali
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
Bagi warga/ pemilik tanah dan bangunan sebelum harus memiliki dan memenuhi kewajibanya untuk mendaftarkan agar PBBnya terdaftar
Warga yang mencocokkan atau meralat atau penerbitan baru SPPT PBB
- Surat Pengantar RT/RW
- FC KTP dan KK
- FC AJB atau Sertifikat
- FC SSP dan BPHTB
- FC tanda Lunas PBB tahun berjalan
Tidak di Kenakan Retribusi
Lurah/ Sekel
1 Jam
2
Pembuatan Surat Pindah dan Surat Keterangan Menetap Sementara
3 bulan
1. Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

2.BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
Bagi warga yang pindah dari Kelurahan lain dan bagi warga yang menetap di Kelurahan Pasar Kota
Penduduk
Semua Umur
- Surat Pengantar RT/RW
- KTP Asli dan KK
Tidak di Kenakan Retribusi
Lurah/ Sekel
1 Hari
3
Surat Keterangan Kelahiran
1 (satu) kali
1. Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

2.BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
Setiap Kelahiran di daerah wajib dilaporkan oleh orangtuanya atau kuasanya kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran
Setiap Kelahiran Anak
- Surat Pengantar RT/RW
- FC Kartu Keluarga KK
- FC KTP Ortu dan Saksi 2 orang
- Pengantar dari Bidan
- FC tanda lunas PBB tahun berjalan
Tidak di Kenakan Retribusi
Lurah/ Sekel
1 Jam
4
Surat Keterangan Kematian
1 (satu) kali
1. Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

2. BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
Dalam hal setiap kematian wajib melaporkan oleh keluarganya atau yang mewakilkan kepada Instansi/ di daerah tempat peristiwa kematian
Warga/ Penduduk asli atau Pendatang
- Surat Pengantar RT/RW
- FC Kartu Keluarga dan KTP yang meninggal
- Surat Keterangan Dokter/Kepolisian
Tidak di Kenakan Retribusi
 Lurah/ Sekel
1 Jam
5
Surat Pernyataan tanah tidak sengketa dan SKGR/SKT
1 (satu) kali
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
Agar setiap warga yang memiliki tanah tidak saling sengketa dalam kepemilikan
Untuk tanah Penduduk/ Warga kelurahan Pasar Kota
- FC Tanda Lunas PBB
- Pengantar RT/RW
- SPPT PBB
- Sertifikat Tanah/ Akta Jual asli tanah
Tidak Dikenakan Retribusi
Lurah/ Sekel
1 Jam
6
Surat Pernyataan Ahli Waris
1 (satu) kali
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
Pernyataan yang jelas seseorang apabila telah ditinggalkan harta benda peninggalan orangtua/ saudaranya.
Untuk Penduduk yang berdomisili dan memiliki KTP Kelurahan Pasar Kota
- KTP dan KK
- Surat Pernyataan
- FC Tanda Lunas PBB tahun berjalan
- Pengantar RT/RW
- KK Alm/ Almrh
- Bukti Kepemilikan rumah/tanah
- Surat Kematian Alm/ Almrh
- Surat Nikah Alm/ Almrh
- Ijasah/KTP para ahli waris
- Surat-surat pernyataan apabila diperlukan
Tidak Dikenakan Retribusi
Lurah/ Sekel
1 hari





PROSEDUR TETAP / STANDAR OPERATING PROCEDURE (SOP)
SEKSI URUSAN UMUM
KELURAHAN PASAR KOTA

NO
JENIS LAYANAN
MASA BERLAKU
DASAR HUKUM
MAKSUD & TUJUAN
SASARAN/ KLASIFIKASI
PERSYARATAN
STANDAR BIAYA
PEJABAT YANG MENANDATANGANI
HARI KERJA
1
Rekomendasi Pembuatan KTP dan KK Baru dan Perpanjangan
1 bulan

1. Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
2. BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
Agar setiap warga Kelurahan Pasar Kota memiliki KTP sebagai identitas diri yang sah.
Penduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas atau yang telah kawin
- Surat Pengantar RT/RW
- FC Kartu Keluarga
- FC Tanda Lunas PBB tahun berjalan
- KTP Lama bagi perpanjangan
- Surat pindah bagi yang baru pindah
Tidak di Kenakan Retribusi
Lurah/ Sekel
1 Jam
2
Surat Keterangan untuk Menikah (N1, N2, N4)
1 (satu) kali
1. Keputusan Menteri Agama No.02 Tahun 1990
2. BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu

Tertib Administrasi pernikahan yang tercatat pada kantor Urusan Agam (KUA)
Penduduk yang akan menikah baik perjaka/ gadis maupun duda/ janda
- Surat Pengantar RT/RW
- Pernyataan belum menikah dengan menyertakan materai 600 bagi yang belum pernah menikah
- Surat kematian ataua keputusan pengadilan agama apabila yang akan menikah berstatus janda/duda
Tidak di Kenakan Retribusi
Lurah/ Sekel
1 Jam
2
Surat Keterangan Belum Menikah

1 (satu) kali
1.  Keputusan Menteri Agama No.02 Tahun 1990

2.   BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
Menerangkan apakah seseorang sudah/ telah menikah atau belum
Warga yang belum menikah
- Surat Pengantar RT/RW
- FC KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
- FC Tanda Lunas PBB tahun berjalan
- Pernyataan belum menikah dengan menyertakan materai 600 bagi yang belum pernah menikah
- Surat kematian ataua keputusan pengadilan agama apabila yang akan menikah berstatus janda/duda
Tidak di Kenakan Retribusi
Lurah/ Sekel
1 Jam
2
Surat Keterangan Domisili Warga
1          (satu) kali
1. Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

2.BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
Tertib Administrasi Kelurahan terhadap keberadaan Penduduk yang Baru datang
Warga yang baru pindah atau yang membutuhkan
- Surat Pengantar RT/RW
- KTP Asli dan KK
Tidak di Kenakan Retribusi
 Lurah/ Sekel
1 - 2 Hari



















PROSEDUR TETAP / STANDAR OPERATING PROCEDURE (SOP)
SEKSI KESRA DAN PEMBANGUNAN
KELURAHAN PASAR KOTA

NO
JENIS LAYANAN
MASA BERLAKU
DASAR HUKUM
MAKSUD & TUJUAN
SASARAN/ KLASIFIKASI
PERSYARATAN
STANDAR BIAYA
PEJABAT YANG MENANDATANGANI
HARI KERJA










1
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
1 bulan
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
PERATURAN BUPATI NOMOR…….
Membantu warga miskin yang akan berobat tetapi tidak tercantum dalam Jamkesmas maupun Jamkesda dan Keperluan lainya
Warga Masyarakat kurang mampu
- Surat Pengantar RT/RW
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP
- FC Akta Kelahiran
- Foto rumah yang bersangkutan
Tidak di Kenakan Retribusi
Lurah/ Sekel
1 Jam
2
Surat Rekomendasi Yayasan dan Organisasi Kemasyarakatan dan Surat Keterangan Domisilinya
1 (satu) kali
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
Tertib Administrasi Kelurahan terhadap keberadaan Yayasan atau Organisasi yang beroperasional di Kelurahan yang bersangkutan
Yayasan
- Surat Pengantar RT/RW
- FC KTP dan KK penanggung jawab yayasan/Organisasi
- FC Akta Pendirian dari Notaris
- FC Tanda Lunas PBB tahun berjalan
Tidak di Kenakan Retribusi
 Lurah/ Sekel
1 - 2 Hari
3.
Surat Keterangan Usaha
1 (satu) kali
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
Tertib Administrasi Kelurahan terhadap keberadaan Usaha Kecil Masyarakat Kelurahan Pasar Kota
Pedagang/Pengusaha kecil
- Surat Pengantar RT/RW
- FC KTP dan KK Pemilik Usha
- Poto Tempat Usaha
- FC Tanda Lunas PBB tahun berjalan
Tidak di Kenakan Retribusi
 Lurah/ Sekel
1 - 2 Hari
4.
Pengantar Pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan

1 (satu) kali
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
Peraturan Bupati Indragiri Hulu  IMB
Agar setiap Bangunan  di Kelurahan Pasar Kota dapat terdata dan terdaftar
Bagi bangunan tempat tinggal gudang maupun tempat usaha
- Pengantar RT/RW
- Materai R.6000 2 lembar
- Ijin tetangga
- FC KTP dan KK 2 lembar
- Tanda Bukti Pembayaran uang Rool
- Gambar Rencana Bangunan sbanyak yg asli 1 lembar FC 2 lembar
- Surat Rekomendasi dari Camat
- Surat Keterangan Sepadan Tanah
- Surat Keterangan tidak mengalih fungsikan bangunan yg ditanda tangani datas Materai 6000
- FC Sertifikat atau AJB
- FC Tanda Lunas PBB tahun berjalan
Tidak di Kenakan Retribusi
Lurah/ Sekel
1 Jam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar