Standar
Operating Procedure (SOP) Kelurahan Seksi Trantib dan Linmas
PROSEDUR TETAP / STANDAR OPERATING
PROCEDURE (SOP)
SEKSI TRANTIB
KELURAHAN PASAR KOTA
NO
|
JENIS LAYANAN
|
MASA BERLAKU
|
DASAR HUKUM
|
MAKSUD & TUJUAN
|
SASARAN/ KLASIFIKASI
|
PERSYARATAN
|
STANDAR BIAYA
|
PEJABAT YANG MENANDATANGANI
|
HARI KERJA
|
1
|
Surat
Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Kepolisian (SKCK)
|
3 bulan
|
BERDASARKAN PERATURAN
BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
|
Pembuatan
surat pengantar kepada masyarakat kepada masyarakat yang memerlukan
keterangan pembuatan SKCK di Kepolosian
|
Pencarian
kerja dan Pelajar/ Mahasiswa
|
-
Surat Pengantar RT/RW
- FC KTP dan KK - FC tanda Lunas PBB tahun berjalan |
Tidak di Kenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 Jam
|
2
|
Surat
Pengantar Ijin Keramaian
|
1 (satu) kali |
BERDASARKAN PERATURAN
BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
|
Bagi
warga atau masyarakat yang akan mengadakan acara, hajatan, hiburan, diharuskan
membuat ijin keramian sehingga kegiatan tersebut dapat di pantau
pelaksanaannya baik oleh pihak keamanan maupun pihak Kelurahan dan Kepolisian
|
Penanggung
Jawab acara hiburan, pesta, dan acara keramaian
|
-
Pengantar RT/RW
- FC KTP dan KK - FC Tanda Lunas PBB tahun berjalan |
Tidak di Kenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 Jam
|
3
|
Pengantar
Pembuatan SITU/HO, SIUP
|
1 (satu) kali |
BERDASARKAN PERATURAN
BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
Peraturan
Bupati Indragiri Hulu tentang Retribusi SITU/SIUP
|
Agar
setiap usaha di Kelurahan Pasar Kota dapat terdata dan terdaftar
|
Bagi
bangunan tempat tinggal gudang maupun tempat usaha
|
-
Pengantar RT/RW
- FC Bukti Lunas PBB tahun berjalan
-
Surat Keterangan Fiskal dari Dispenda Kab.Inhu
-
Pas Poto 3x4 sebanyak 2 lembar
-
Materai Tempel Rp. 6000 2 lembar
-
FC Surat keterangan sewa menyewa tempat usaha
- FC Sertifikat tanah
|
di Kenakan Retribusi
|
Lurah
|
1 s/d 2 hari
|
4.
|
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDU)
|
1 (satu) kali
|
BERDASARKAN PERATURAN
BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
|
Agar
setiap usaha di Kelurahan Pasar Kota dapat terdata dan terdaftar
|
Pelaku
Usaha
|
-
Pengantar RT/RW
- FC KTP dan KK - FC Akta Notaris Perusahaan - FC Tanda Lunas PBB tahun berjalan - Ijin tetangga bagi usaha dengan resiko tinggi |
Tidak di Kenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 Jam
|
PROSEDUR TETAP / STANDAR OPERATING
PROCEDURE (SOP)
SEKSI PEMERINTAHAN
KELURAHAN PASAR KOTA
NO
|
JENIS LAYANAN
|
MASA BERLAKU
|
DASAR HUKUM
|
MAKSUD & TUJUAN
|
SASARAN/ KLASIFIKASI
|
PERSYARATAN
|
STANDAR BIAYA
|
PEJABAT YANG MENANDATANGANI
|
HARI KERJA
|
1
|
Surat
Pengantar Mutasi balik nama PBB
|
1 (satu) kali
|
BERDASARKAN PERATURAN
BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
|
Bagi
warga/ pemilik tanah dan bangunan sebelum harus memiliki dan memenuhi
kewajibanya untuk mendaftarkan agar PBBnya terdaftar
|
Warga
yang mencocokkan atau meralat atau penerbitan baru SPPT PBB
|
- Surat Pengantar RT/RW
- FC KTP dan KK - FC AJB atau Sertifikat - FC SSP dan BPHTB - FC tanda Lunas PBB tahun berjalan |
Tidak di Kenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 Jam
|
2
|
Pembuatan
Surat Pindah dan Surat Keterangan Menetap Sementara
|
3 bulan
|
1.
Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku
yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
2.BERDASARKAN PERATURAN
BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
|
Bagi
warga yang pindah dari Kelurahan lain dan bagi warga yang menetap di
Kelurahan Pasar Kota
|
Penduduk
Semua Umur |
-
Surat Pengantar RT/RW
- KTP Asli dan KK |
Tidak di Kenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 Hari
|
3
|
Surat
Keterangan Kelahiran
|
1 (satu) kali
|
1.
Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku
yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
2.BERDASARKAN PERATURAN
BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
|
Setiap
Kelahiran di daerah wajib dilaporkan oleh orangtuanya atau kuasanya kepada
instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal
kelahiran
|
Setiap
Kelahiran Anak
|
-
Surat Pengantar RT/RW
- FC Kartu Keluarga KK - FC KTP Ortu dan Saksi 2 orang - Pengantar dari Bidan - FC tanda lunas PBB tahun berjalan |
Tidak di Kenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 Jam
|
4
|
Surat
Keterangan Kematian
|
1 (satu) kali
|
1.
Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku
yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
2. BERDASARKAN PERATURAN
BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
|
Dalam
hal setiap kematian wajib melaporkan oleh keluarganya atau yang mewakilkan
kepada Instansi/ di daerah tempat peristiwa kematian
|
Warga/
Penduduk asli atau Pendatang
|
-
Surat Pengantar RT/RW
- FC Kartu Keluarga dan KTP yang meninggal - Surat Keterangan Dokter/Kepolisian |
Tidak di Kenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 Jam
|
5
|
Surat
Pernyataan tanah tidak sengketa dan SKGR/SKT
|
1 (satu) kali
|
BERDASARKAN PERATURAN
BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
|
Agar
setiap warga yang memiliki tanah tidak saling sengketa dalam kepemilikan
|
Untuk
tanah Penduduk/ Warga kelurahan Pasar Kota
|
-
FC Tanda Lunas PBB
- Pengantar RT/RW - SPPT PBB - Sertifikat Tanah/ Akta Jual asli tanah |
Tidak Dikenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 Jam
|
6
|
Surat
Pernyataan Ahli Waris
|
1 (satu) kali
|
BERDASARKAN PERATURAN
BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian
Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
|
Pernyataan
yang jelas seseorang apabila telah ditinggalkan harta benda peninggalan
orangtua/ saudaranya.
|
Untuk
Penduduk yang berdomisili dan memiliki KTP Kelurahan Pasar Kota
|
-
KTP dan KK
- Surat Pernyataan - FC Tanda Lunas PBB tahun berjalan - Pengantar RT/RW - KK Alm/ Almrh - Bukti Kepemilikan rumah/tanah - Surat Kematian Alm/ Almrh - Surat Nikah Alm/ Almrh - Ijasah/KTP para ahli waris - Surat-surat pernyataan apabila diperlukan |
Tidak Dikenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 hari
|
PROSEDUR TETAP / STANDAR OPERATING
PROCEDURE (SOP)
SEKSI URUSAN UMUM
KELURAHAN PASAR KOTA
NO
|
JENIS LAYANAN
|
MASA BERLAKU
|
DASAR HUKUM
|
MAKSUD & TUJUAN
|
SASARAN/ KLASIFIKASI
|
PERSYARATAN
|
STANDAR BIAYA
|
PEJABAT YANG MENANDATANGANI
|
HARI KERJA
|
1
|
Rekomendasi
Pembuatan KTP dan KK Baru dan Perpanjangan
|
1 bulan
|
1.
Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku
yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
2. BERDASARKAN
PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten
Indragiri Hulu
|
Agar
setiap warga Kelurahan Pasar Kota memiliki KTP sebagai identitas diri yang
sah.
|
Penduduk
yang telah berusia 17 tahun ke atas atau yang telah kawin
|
-
Surat Pengantar RT/RW
- FC Kartu Keluarga - FC Tanda Lunas PBB tahun berjalan - KTP Lama bagi perpanjangan - Surat pindah bagi yang baru pindah |
Tidak di Kenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 Jam
|
2
|
Surat
Keterangan untuk Menikah (N1, N2, N4)
|
1 (satu) kali
|
1.
Keputusan Menteri Agama No.02 Tahun 1990
2. BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu |
Tertib
Administrasi pernikahan yang tercatat pada kantor Urusan Agam (KUA)
|
Penduduk
yang akan menikah baik perjaka/ gadis maupun duda/ janda
|
-
Surat Pengantar RT/RW
- Pernyataan belum menikah dengan menyertakan materai 600 bagi yang belum pernah menikah - Surat kematian ataua keputusan pengadilan agama apabila yang akan menikah berstatus janda/duda |
Tidak di Kenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 Jam
|
2
|
Surat
Keterangan Belum Menikah
|
1 (satu) kali |
1. Keputusan Menteri Agama No.02
Tahun 1990
2. BERDASARKAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HULU
NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan dan
Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
|
Menerangkan
apakah seseorang sudah/ telah menikah atau belum
|
Warga
yang belum menikah
|
-
Surat Pengantar RT/RW
- FC KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku - FC Tanda Lunas PBB tahun berjalan - Pernyataan belum menikah dengan menyertakan materai 600 bagi yang belum pernah menikah - Surat kematian ataua keputusan pengadilan agama apabila yang akan menikah berstatus janda/duda |
Tidak di Kenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 Jam
|
2
|
Surat
Keterangan Domisili Warga
|
1
(satu) kali
|
1.
Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku
yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
2.BERDASARKAN PERATURAN
BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
|
Tertib
Administrasi Kelurahan terhadap keberadaan Penduduk yang Baru datang
|
Warga yang baru pindah atau yang membutuhkan
|
- Surat Pengantar RT/RW
- KTP Asli dan KK |
Tidak di Kenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 - 2 Hari
|
PROSEDUR TETAP / STANDAR OPERATING
PROCEDURE (SOP)
SEKSI KESRA DAN
PEMBANGUNAN
KELURAHAN PASAR KOTA
NO
|
JENIS LAYANAN
|
MASA BERLAKU
|
DASAR HUKUM
|
MAKSUD & TUJUAN
|
SASARAN/ KLASIFIKASI
|
PERSYARATAN
|
STANDAR BIAYA
|
PEJABAT YANG MENANDATANGANI
|
HARI KERJA
|
1
|
Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
|
1 bulan
|
BERDASARKAN PERATURAN
BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
PERATURAN
BUPATI NOMOR…….
|
Membantu
warga miskin yang akan berobat tetapi tidak tercantum dalam Jamkesmas maupun
Jamkesda dan Keperluan lainya
|
Warga
Masyarakat kurang mampu
|
-
Surat Pengantar RT/RW
- FC Kartu Keluarga - FC KTP - FC Akta Kelahiran - Foto rumah yang bersangkutan |
Tidak di Kenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 Jam
|
2
|
Surat
Rekomendasi Yayasan dan Organisasi Kemasyarakatan dan Surat Keterangan
Domisilinya
|
1 (satu) kali
|
BERDASARKAN PERATURAN
BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
|
Tertib
Administrasi Kelurahan terhadap keberadaan Yayasan atau Organisasi yang
beroperasional di Kelurahan yang bersangkutan
|
Yayasan
|
- Surat Pengantar RT/RW
- FC KTP dan KK penanggung jawab yayasan/Organisasi - FC Akta Pendirian dari Notaris - FC Tanda Lunas PBB tahun berjalan |
Tidak di Kenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 - 2 Hari
|
3.
|
Surat
Keterangan Usaha
|
1 (satu) kali
|
BERDASARKAN PERATURAN
BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
|
Tertib
Administrasi Kelurahan terhadap keberadaan Usaha Kecil Masyarakat Kelurahan
Pasar Kota
|
Pedagang/Pengusaha kecil
|
- Surat Pengantar RT/RW
- FC KTP dan KK Pemilik Usha - Poto Tempat Usaha - FC Tanda Lunas PBB tahun berjalan |
Tidak di Kenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 - 2 Hari
|
4.
|
Pengantar
Pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan
|
1 (satu) kali |
BERDASARKAN PERATURAN
BUPATI INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Kabupaten Indragiri Hulu
Peraturan
Bupati Indragiri Hulu IMB
|
Agar
setiap Bangunan di Kelurahan Pasar
Kota dapat terdata dan terdaftar
|
Bagi
bangunan tempat tinggal gudang maupun tempat usaha
|
-
Pengantar RT/RW
-
Materai R.6000 2 lembar
- Ijin tetangga - FC KTP dan KK 2 lembar
-
Tanda Bukti Pembayaran uang Rool
-
Gambar Rencana Bangunan sbanyak yg asli 1 lembar FC 2 lembar
- Surat Rekomendasi dari Camat
- Surat Keterangan Sepadan Tanah
- Surat Keterangan tidak mengalih fungsikan bangunan yg ditanda
tangani datas Materai 6000
- FC Sertifikat atau AJB - FC Tanda Lunas PBB tahun berjalan |
Tidak di Kenakan Retribusi
|
Lurah/ Sekel
|
1 Jam
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar