Dasar
Hukum :
1.
|
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/ PER/9/2007
|
2.
|
Permendag
RI No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan.
|
3.
|
Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 tahun 2009
|
Syarat
Umum :
1.
Mengisi
Permohonan dan Pernyataan SIUP (SP - SIUP)
2.
Mengisi
Surat Kuasa Bila Kepengurusan Diwakilkan
3.
NPWP
(Bagi PO tidak diwajibkan)
Syarat
Khusus
:
a.
Perseroan
Terbatas (PT)
1.
Fotokopi
Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
2.
Fotokopi
Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada
3.
Fotokopi
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatasdari Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
4.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/ Direktur Utama Perusahaan;
5.
Surat
Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
6.
Foto
Penanggungjawab atau Direktur- Utama Perusahaan ukuran 3x4cm (2 lembar).
b.
Koperasi
1.
Fotokopi
Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah Mendapatkan pengesahan dari instansi
yang berwenang;
2.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi;
3.
Surat
Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Koperasi; dan
4.
Foto
Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar).
c.
Persekutuan
Komanditer (CV)/ Firma (Fa)
1.
Fotokopi
Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada
Pengadilan Negeri;
2.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab
Perusahaan;
3.
Surat
Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan; dan
4.
Foto
Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm
(2 lembar).
d.
Perusahaan
Perorangan (PO)
1.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan;
2.
Surat
Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan;
3.
Foto
Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
e.
Kantor
Cabang
1.
Fotokopi
SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir olehPejabat Penerbit SIUP
(Cap Basah) dan Bagian Belakang di kosongkan ;
2.
Fotokopi
dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan;
3.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Penunjukkan sebagai Penanggungjawab
Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan;
4.
Surat
Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Kantor Cabang/Perwakilan
Perusahaan
f.
Daftar
Ulang 5 Tahunan
1.
Surat
Pernyataan dan Permohonan SIUP;
2.
SIUP
Asli;
3.
Neraca
Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas);
4.
Data
pendukung perubahan; (Formulir Isian)
5.
Foto
Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
Wajib
Lapor Tahunan :
1.
Membawa
SIUP Asli;
Penggantian
/ Kehilangan :
1.
Mengisi
Pernyataan dan Formulir
2.
Surat
Keterangan Hilang dari Kepolisian
3.
Fotokopy
SIUP asli (bila ada)
Formulir
yang digunakan :
1.
Sesuai
dengan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
36/M-DAG/ PER/9/2007 dan / atau
2.
Permendagri
Nomor 46/M-DAG/ PER/9/2009
Waktu
Penyelesaian : 1-3
hari kerja
Dasar
Hukum :
1.
|
UU No.3
Thn. 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan
|
2.
|
Permendag
RI No.37/ M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan
|
Syarat
Umum :
1.
Mengisi
Formulir Pendaftaran Perusahaan
2.
Mengisi
Surat Kuasa Bagi yang diwakilkan
Syarat
Khusus
:
a.
Perusahaan
yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT);
1.
Fotokopi
Akta Pendirian Perseroan;
2.
Fotokopi
Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada)
3.
Asli
dan fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan persetujuan perubahan
bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang- Undang
Perseroan Terbatas;
4.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggungjawab
perusahaan;
5.
Fotokopi
Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang;dan
6.
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak.
b.
Perusahaan
yang berbadan hukum Koperasi;
1.
Fotokopi
Akta Pendirian Koperasi;
2.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab;
3.
Fotokopi
surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;dan
4.
Fotokopi
izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang; dan
5.
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak.
c.
Perusahaan
yang berbadan hukum Persekutuan Komanditer (CV);
1.
Fotokopi
Akta Pendirian Perusahaan DILEGALISIR Pengadilan Negeri;
2.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab; dan
3.
Fotokopi
izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang;dan
4.
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak
d.
Perusahaan
yang berbadan hukum Firma (Fa);
1.
Fotokopi
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);
2.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus ataupenanggungjawab;dan
3.
Fotokopi
izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang;dan
4.
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak.
e.
Perusahaan
Perorangan (PO);
1.
Fotokopi
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggungjawab;dan
3.
Fotokopi
izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dangan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang;dan
4.
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak.
f.
Perusahaan
Bentuk Lain (PBL);
1.
Fotokopi
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);dan
2.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab;dan
3.
Fotokopi
izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang;dan
4.
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak.
g.
Perusahaan
Cabang / Pembantu /Perwakilan
1.
Fotokopi
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dangan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu
dan Perwakilan;
2.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab;dan
3.
Fotokopi
izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
boleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang
bersangkutan;dan
4.
Surat
Penunjukan Direktur Cabang dan Letak Usaha
5.
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Daftar
Ulang Lima Tahunan :
1.
TDP
asli
2.
Fotocopy
KTP
3.
Melampirkan
Akta Perubahan Bila ada Perubahan
4.
Melampirkan
Pas Photo 3 x 4 = 2 lbr
Wajib
Daftar Tahunan
:
1.
TDP
asli
2.
Fotocopy
KTP
3.
Melampirkan
Akta Perubahan Bila ada Perubahan
4.
Melampirkan
Pas Photo 3 x 4 = 2 lbr
Waktu
Penyelesaian : 2-3
hari kerja
IZIN TANDA DAFTAR GUDANG
Dasar
Hukum :
1.
|
Permendag
RI No. 16/M-DAG/PER/3/2006
|
Persyaratan
:
Permohonan
diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Indragiri Hulu Cq. Kepala
Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Inhu dengan
Melampirkan
|
|
1.
|
Fotocopy
SITU/HO
|
2.
|
Fotocopy
SIUP dan TDP
|
3.
|
Fotocopy
KTP Pemilik Gudang
|
4.
|
Fotocopy
NPWP
|
5.
|
Materai
6000 (3 lembar)
|
6.
|
Pas
photo berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
|
7.
|
Fotocopy
Perizinan Pendirian Gudang dari Pemerintah Daerah
|
8.
|
Fotocopy
perjanjian pemakaian/penguasaan gudang dengan pemilik gudang (jika menyewa
gudang)
|
9.
|
Surat
pernyataan domisili disertai materai
|
10.
|
Rekomendasi
Teknis Dinas Perindag dan Peng Pasar Kab. Inhu
|
Waktu
Penyelesaian : 5
(lima) hari kerja
Dasar
Hukum :
1.
|
Undang-undang
No. 32 tahun 2004
|
2.
|
Undang-undang
Gangguan Stb 1926 No. 226 Jo Stadblad No. 14 dan 450 tahun 1940
|
3.
|
Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 131.24 – 275 Tanggal 18 Juli 2001
|
4.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No. 21 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin
Gangguan
|
Persyaratan
(Baru) :
1.
Surat
Permohonan Izin Gangguan (HO) Bermaterai Rp. 6000
2.
Surat
Keterangan Izin Lingkungan Diketahui Lurah/Kepala Desa
3.
Surat
Pernyataan Mempunyai Racun Api
4.
Surat
Rekomendasi dari Camat Setempat dan Berita Acara Pemeriksaan Tim HO Kecamatan
5.
Bukti
Pembayaran Retribusi Daerah Izin Gangguan dan Keterangan Fiskal dari Dinas
Pendapatan
6.
Rekomendasi
Badan Lingkungan Hidup Bagi usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan
7.
Foto
Copy Akta Notaris tentang Pendirian Badan Usaha Yang telah di Sahkan Pengadilan
8.
Foto
Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
9.
Foto
copy KTP yang Masih Berlaku
10.
Tanda
bukti pembayaran PBB
11.
Pas
Photo 3 x 4 cm = 2 Lembar
12.
Maretai
Rp. 6000 = 2 Lembar
Persyaratan
(Daftar Ulang Tahunan) :
1.
Bukti
Pembayaran Retribusi Daerah Izin Gangguan dan Keterangan Fiskal dari Dinas
Pendapatan
2.
Foto
Kopy KTP yang masih berlaku
Persyaratan
(Perpanjangan / Balik Nama Kepemilikan) :
1.
Surat
Permohonan Perpanjangan/Balik Nama Kepemilikan Bermaterai Rp. 6000,-
2.
SITU/HO
lama yang asli
3.
Akta
Notaris Pendirian
4.
Akta
Notaris Perubahan (Bila perubahan Status atau Kepemilikan)
5.
Bukti
Pembayaran Retribusi Daerah Izin Gangguan dan Keterangan Fiskal dari Dinas
Pendapatan
Waktu
Penyelesaian : 3
hari kerja
Dasar
Hukum :
Persyaratan
(Buat Baru) :
a.
Pendamping HO :
1.
Surat
Pernyataan dan Surat Kuasa (bila diwakilkan)
2.
Copy
KTP
3.
Pas
Photo;
4.
Materai
6000 = 2 lbr
5.
Bukti
Pembayaran Pajak Reklame.
b.
Reklame Ukuran Besar :
1.
Surat
Pernyataan dan Bukti Setoran Pajak Reklame
2.
Mengisi
Permohonan dan pernyataan
3.
Pas
Photo 3 X 4 = 2 lb
4.
Surat
Kuasa bagi yang diwakilkan dilengkapi No. Telp. Pemilik dan dilengkapi KTP
yang dikuasakan.
5.
Surat
Perjanjian antara pemilik bangunan dan pemasang reklame.
6.
Photo
/ Gambar Produk yang ditampilkan.
7.
Gambar
Lokasi atau peta situasi yang menjelaskan titik reklame skala 1: 1000
(bila diperlukan)
8.
Fotocopy
Gambar / Gedung (atau sama dengan IMB, jika reklame menempel)
9.
Foto
terbaru Rencana lokasi penempatan reklame dengan ketentuan : (bila perlu)
o
Dibuat
paling lama 14 hari sebelum permohonan.
o
Pemotretan
diambil dari 3 arah dengan jarak 10 m
o
Dilengkapi
Foto lingkungan setempat.
10.
Foto
copy surat Izin Perancang / Arsitektur (bila perlu)
11.
Gambar
Konstruksi dari arsitektur (gol. B) 5 set (bila perlu)
12.
Gambar
Instalasi dari arsitektur (gol. B) 5 set (bila perlu)
13.
Surat
pernyataan Kesediaan Membangun
14.
Map
Tulang 1 bh.
Persyaratan
(Perpanjangan) :
a.
Pendamping HO :
1.
Izin
Reklame Asli (Tahun Lalu)
2.
Copy
KTP
3.
Pas
Photo;
4.
Materai
6000 = 2 lbr
5.
Bukti
Pembayaran Pajak Reklame
6.
Surat
Pernyataan dan Surat Kuasa (bila diwakilkan)
b.
Reklame Ukuran Besar:
1.
Izin
Reklame Asli (Tahun Lalu);
2.
Copy
KTP
3.
Pas
Photo;
4.
Materai
6000 = 2 lbr
5.
Bukti
Pembayaran Pajak Reklame.
6.
Surat
Kuasa bagi yang diwakilkan.
Waktu
Penyelesaian : 2-3
hari kerja
|
|||||
Dasar
Hukum :
1.
|
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1965 (LN Tahun 1965 Nomor 49, TLN Nomor 2754)
|
2.
|
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 125, TLN Nomor 4437)
|
3.
|
Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 126, TLN Nomor 4438)
|
4.
|
Peraturan
Daerah Kab. Inhu Nomor 18 Tahun 1983 jo Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1993
Terakhir kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 (Lembaran
Daerah Tahun 2002 Nomor 11)
|
Persyaratan
(Baru/Perubahan) :
1.
Surat
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bermaterai Rp. 6000,-
2.
Surat
Pernyataan Tidak alif fungsi Lahan Diketahui Camat Bermaterai Rp. 6000,-
3.
Surat
Pernyataan Sempadan Tanah (Diketahui Lurah/Kades dan Camat)
4.
Foto
copy KTP yang Masih Berlaku
5.
Foto
Copi Serifikat Hak Milik Tanah
6.
Tanda
bukti pembayaran PBB
7.
Pas
Photo 3 x 4 cm = 4 Lembar
8.
Maretai
Rp. 6000 = 2 Lembar
9.
Rekomendasi
Dari Camat Setempat
10.
Gambar
Teknis Rencana Bangunan Yang Dibuat Konsultan Perencana
11.
Rekomendasi
Dishubtelinfo Kab. Inhu(Khusus Menara Telekomunikasi BTS)
12.
Berita
Acara Pemeriksaan Bangunan
13.
Rekomendasi
Teknis Dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Inhu
14.
Dokumen
UKL/UPL Bagi Bangunan Yang Berpengaruh Terhadap Lingkungan dari BLH Kab. Inhu
15.
Bukti
Pembayaran Setoran Rooigeld (Retribusi Daerah)
Waktu
Penyelesaian : 14
hari kerja
IZIN
PENDIRIAN HOTEL
Dasar Hukum
:
1.
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Inhu Cq.
Kepala BPMD dan PPT Kab. Inhu dengan Melampirkan :
2.
Fotocopy KTP
3.
Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bagi bangunan yang permanen
4.
Fotocopy Akte Notaris bagi yang berbentuk Badan Hukum
5.
Fotocopy Izin SITU/HO
6.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7.
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
8.
Pas Photo berwarna 3x4 (3 lembar)
9.
Rekomendasi Teknis Dinas Pemuda olahraga Budaya dan Pariwisata
Waktu
Penyelesaian : 7 hari kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar