Minggu, 26 April 2015

SYARAT PERIZINAN

Dasar Hukum :
1.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/ PER/9/2007
2.
Permendag RI No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
3.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 tahun 2009
Syarat Umum :
1.        Mengisi Permohonan dan Pernyataan SIUP (SP - SIUP)
2.        Mengisi Surat Kuasa Bila Kepengurusan Diwakilkan
3.        NPWP (Bagi PO tidak diwajibkan)
Syarat Khusus :
a.        Perseroan Terbatas (PT)
1.        Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
2.        Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada
3.        Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatasdari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4.        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/ Direktur Utama Perusahaan;
5.        Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
6.        Foto Penanggungjawab atau Direktur- Utama Perusahaan ukuran 3x4cm (2 lembar).
b.        Koperasi
1.        Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah Mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
2.        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi;
3.        Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Koperasi; dan
4.        Foto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar).
c.        Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa)
1.        Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
2.        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan;
3.        Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan; dan
4.        Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran  3x4 cm (2 lembar).
d.        Perusahaan Perorangan (PO)
1.        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan;
2.        Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan;
3.        Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
e.        Kantor Cabang
1.        Fotokopi SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir olehPejabat Penerbit SIUP (Cap Basah) dan Bagian Belakang di kosongkan ;
2.        Fotokopi dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan;
3.        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Penunjukkan sebagai Penanggungjawab Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan;
4.        Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan
f.         Daftar Ulang 5 Tahunan
1.        Surat Pernyataan dan Permohonan SIUP;
2.        SIUP Asli;
3.        Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas);
4.        Data pendukung perubahan; (Formulir Isian)
5.        Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
Wajib Lapor Tahunan :
1.        Membawa SIUP Asli;
Penggantian / Kehilangan :
1.        Mengisi Pernyataan dan Formulir
2.        Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
3.        Fotokopy SIUP asli (bila ada)
Formulir yang digunakan :
1.        Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/ PER/9/2007  dan / atau
2.        Permendagri Nomor 46/M-DAG/ PER/9/2009
Waktu Penyelesaian : 1-3 hari kerja
Dasar Hukum :
1.
UU No.3 Thn. 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan 





2.
Permendag RI No.37/ M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan 






Syarat Umum :  
1.        Mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan
2.        Mengisi Surat Kuasa Bagi yang diwakilkan
Syarat Khusus :
a.        Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT);
1.        Fotokopi Akta Pendirian Perseroan;
2.        Fotokopi Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada)
3.        Asli dan fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang- Undang Perseroan Terbatas;
4.        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;
5.        Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan
6.        Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
b.        Perusahaan yang berbadan hukum Koperasi;
1.        Fotokopi Akta Pendirian Koperasi;
2.        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab;
3.        Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;dan
4.        Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang; dan
5.        Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.         
c.        Perusahaan yang berbadan hukum Persekutuan Komanditer (CV);
1.        Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan DILEGALISIR Pengadilan Negeri;
2.        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab; dan
3.        Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan
4.        Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
d.        Perusahaan yang berbadan hukum Firma (Fa);
1.        Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);
2.        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus ataupenanggungjawab;dan
3.        Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan
4.        Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
e.        Perusahaan Perorangan (PO);
1.        Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggungjawab;dan
3.        Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dangan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan
4.        Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
f.         Perusahaan Bentuk Lain  (PBL);
1.        Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);dan
2.        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab;dan
3.        Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan
4.        Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
g.        Perusahaan Cabang / Pembantu /Perwakilan
1.        Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau Surat Keterangan yang dipersamakan dangan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan;
2.        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab;dan
3.        Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan boleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan;dan
4.        Surat Penunjukan Direktur Cabang dan Letak Usaha
5.        Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Daftar Ulang Lima Tahunan :
1.        TDP asli
2.        Fotocopy KTP
3.        Melampirkan Akta Perubahan Bila ada Perubahan
4.        Melampirkan Pas Photo 3 x 4 = 2 lbr
Wajib Daftar Tahunan :
1.        TDP asli
2.        Fotocopy KTP
3.        Melampirkan Akta Perubahan Bila ada Perubahan
4.        Melampirkan Pas Photo 3 x 4 = 2 lbr
Waktu Penyelesaian : 2-3 hari kerja
IZIN TANDA DAFTAR GUDANG
Dasar Hukum :
1.
Permendag RI No. 16/M-DAG/PER/3/2006
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Indragiri Hulu Cq. Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Inhu dengan Melampirkan
1.
Fotocopy SITU/HO
2.
Fotocopy SIUP dan TDP
3.
Fotocopy KTP Pemilik Gudang
4.
Fotocopy NPWP
5.
Materai 6000 (3 lembar)
6.
Pas photo berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)
7.
Fotocopy Perizinan Pendirian Gudang dari Pemerintah Daerah

8.
Fotocopy perjanjian pemakaian/penguasaan gudang dengan pemilik gudang (jika menyewa gudang)
9.
Surat pernyataan domisili disertai materai
10.
Rekomendasi Teknis Dinas Perindag dan Peng Pasar Kab. Inhu
Waktu Penyelesaian : 5 (lima) hari kerja

Dasar Hukum :
1.
Undang-undang No. 32 tahun 2004
2.
Undang-undang Gangguan  Stb 1926 No. 226 Jo Stadblad No. 14 dan 450 tahun 1940
3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.24 – 275 Tanggal 18 Juli 2001
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No. 21 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Persyaratan (Baru) :
1.        Surat Permohonan Izin Gangguan (HO) Bermaterai Rp. 6000
2.        Surat Keterangan Izin Lingkungan Diketahui Lurah/Kepala Desa
3.        Surat Pernyataan Mempunyai Racun Api
4.        Surat Rekomendasi dari Camat Setempat dan Berita Acara Pemeriksaan Tim HO Kecamatan
5.        Bukti Pembayaran Retribusi Daerah Izin Gangguan dan Keterangan Fiskal dari Dinas Pendapatan
6.        Rekomendasi Badan Lingkungan Hidup Bagi usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan
7.        Foto Copy Akta Notaris tentang Pendirian Badan Usaha Yang telah di Sahkan Pengadilan
8.        Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
9.        Foto copy KTP yang Masih Berlaku
10.     Tanda bukti pembayaran PBB
11.     Pas Photo 3 x 4 cm = 2 Lembar
12.     Maretai Rp. 6000 = 2 Lembar
Persyaratan (Daftar Ulang Tahunan) :
1.        Bukti Pembayaran Retribusi Daerah Izin Gangguan dan Keterangan Fiskal dari Dinas Pendapatan
2.        Foto Kopy KTP yang masih berlaku
Persyaratan (Perpanjangan / Balik Nama Kepemilikan) :
1.        Surat Permohonan Perpanjangan/Balik Nama Kepemilikan Bermaterai Rp. 6000,-
2.        SITU/HO lama yang asli
3.        Akta Notaris Pendirian
4.        Akta Notaris Perubahan (Bila perubahan Status atau Kepemilikan)
5.        Bukti Pembayaran Retribusi Daerah Izin Gangguan dan Keterangan Fiskal dari Dinas Pendapatan
Waktu Penyelesaian : 3 hari kerja
Dasar Hukum :
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2004
2.
Surat Keputusan Bupati Nomor 56 Tahun 2005 Tanggal 28 April 2005
Persyaratan (Buat Baru) :
a. Pendamping HO :
1.        Surat Pernyataan dan Surat Kuasa (bila diwakilkan)
2.        Copy KTP
3.        Pas Photo;
4.        Materai 6000 = 2 lbr
5.        Bukti Pembayaran Pajak Reklame.
b. Reklame Ukuran Besar :
1.        Surat Pernyataan dan Bukti Setoran Pajak Reklame
2.        Mengisi Permohonan dan pernyataan
3.        Pas Photo 3 X 4 = 2 lb
4.        Surat Kuasa bagi yang diwakilkan dilengkapi No. Telp. Pemilik dan dilengkapi KTP yang dikuasakan.
5.        Surat Perjanjian antara pemilik bangunan dan pemasang reklame.
6.        Photo / Gambar Produk yang ditampilkan.
7.        Gambar Lokasi  atau peta situasi yang menjelaskan titik reklame skala 1: 1000 (bila diperlukan)
8.        Fotocopy Gambar / Gedung (atau sama dengan IMB, jika reklame menempel)
9.        Foto terbaru Rencana lokasi penempatan reklame dengan ketentuan : (bila perlu)
o    Dibuat paling lama 14 hari sebelum permohonan.
o    Pemotretan diambil dari 3 arah dengan jarak 10 m
o    Dilengkapi Foto lingkungan setempat.
10.     Foto copy surat Izin Perancang / Arsitektur (bila perlu)
11.     Gambar Konstruksi dari arsitektur (gol. B) 5 set (bila perlu)
12.     Gambar Instalasi dari arsitektur (gol. B) 5 set (bila perlu)
13.     Surat pernyataan Kesediaan Membangun
14.     Map Tulang 1 bh.
Persyaratan (Perpanjangan) :
a. Pendamping HO :
1.        Izin Reklame Asli (Tahun Lalu)
2.        Copy KTP
3.        Pas Photo;
4.        Materai 6000 = 2 lbr
5.        Bukti Pembayaran Pajak Reklame
6.        Surat Pernyataan dan Surat Kuasa (bila diwakilkan)
b. Reklame Ukuran Besar:
1.        Izin Reklame Asli  (Tahun Lalu);
2.        Copy KTP
3.        Pas Photo;
4.        Materai 6000 = 2 lbr
5.        Bukti Pembayaran Pajak Reklame.
6.        Surat Kuasa bagi yang diwakilkan.
Waktu Penyelesaian : 2-3 hari kerja






Dasar Hukum :
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 (LN Tahun 1965 Nomor 49, TLN Nomor 2754)
2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 125, TLN Nomor 4437)
3.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 126, TLN Nomor 4438)
4.
Peraturan Daerah Kab. Inhu Nomor 18 Tahun 1983 jo Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1993 Terakhir kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 11)
Persyaratan (Baru/Perubahan) :
1.        Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bermaterai Rp. 6000,-
2.        Surat Pernyataan Tidak alif fungsi Lahan Diketahui Camat Bermaterai Rp. 6000,-
3.        Surat Pernyataan Sempadan Tanah (Diketahui Lurah/Kades dan Camat)
4.        Foto copy KTP yang Masih Berlaku
5.        Foto Copi Serifikat Hak Milik Tanah
6.        Tanda bukti pembayaran PBB
7.        Pas Photo 3 x 4 cm = 4 Lembar
8.        Maretai Rp. 6000 = 2 Lembar
9.        Rekomendasi Dari Camat Setempat
10.     Gambar Teknis Rencana Bangunan Yang Dibuat Konsultan Perencana
11.     Rekomendasi Dishubtelinfo Kab. Inhu(Khusus Menara Telekomunikasi BTS)
12.     Berita Acara Pemeriksaan Bangunan
13.     Rekomendasi Teknis Dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Inhu
14.     Dokumen UKL/UPL Bagi Bangunan Yang Berpengaruh Terhadap Lingkungan dari BLH Kab. Inhu
15.     Bukti Pembayaran Setoran Rooigeld (Retribusi Daerah)
Waktu Penyelesaian : 14 hari kerja


IZIN PENDIRIAN HOTEL
Dasar Hukum :


Persyaratan :
1.        Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Inhu Cq. Kepala BPMD dan PPT Kab. Inhu dengan Melampirkan :
2.        Fotocopy KTP
3.        Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bagi bangunan yang permanen
4.        Fotocopy Akte Notaris bagi yang berbentuk Badan Hukum
5.        Fotocopy Izin SITU/HO
6.        Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7.        Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
8.        Pas Photo berwarna 3x4 (3 lembar)
9.        Rekomendasi Teknis Dinas Pemuda olahraga Budaya dan Pariwisata
Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar