A.
KARTU KELUARGA (KK)
1. PERMOHONAN KK
BARU:
a. Formulir F.1-01
ditandatangani Desa/Kelurahan dan Kecamatan
b. Formulir F.1-15 di
tandatangani Desa/Kelurahan dan Kecamatan
c. Formulir F.1-17
ditandatangani Kadisdukcapil bagi Orang Asing Izin Tinggal Tetap
d. Foto Copy Akta
Kelahiran anak (bagi yang mempunyai anak)
e. Foto Copy Buku
Nikah/Kutipan Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
f. Foto Copy
Ijazah (kalau ada)
g. Surat Pindah
datang dari daerah( Jika penduduk Pindahan)
h. KTP dan KK asli Suami
Istri (bagi pasangan yang baru menikah)
2.
PERUBAHAN KK
a. KK asli sebelum
perubahan
b. Formulir F.1-05 (Pernyataan
Perubahan Data Pemohon).
c. Formulir F.1-06 Perubahan data, Diketahui Kepala Desa dan
Camat.
d. Formulir F.1-16 Permohonan Perubahan KK, ditandatangani Desa/Kelurahan dan Kecamatan
e. Formulir F.1-18
ditandatangani Kadisdukcapil bagi Orang Asing Izin Tinggal Tetap
f. Foto Copy
Ijazah/Surat Nikah (Perubahan Tempat Tanggal Lahir)
g. Foto Copy Buku
Nikah/Kutipan Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
h. Akta Kelahiran
(Penambahan Anggota Keluarga/Kelahiran Anak)
i. Surat
Pindah Daerah Asal (Perubahan Alamat/Penambahan Anggota Keluarga
Menumpang KK)
3.
PERGANTIAN KK HILANG/ RUSAK
a. Melampirkan bukti
fisik KK yang rusak ( Jika Rusak)
b. Surat Keterangan Hilang
dari Kepolisian ( Jika Hilang)
c. Foto Copy Dokumen
Kependudukan (KTP,Akte Kelahiran,dll)
B.
KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )
1.
PERMOHONAN KTP BARU
a. Formulir F.1-21 ditandatangani Desa/Kelurahan dan Kecamatan
b. Formulir F.1-21 ditandatangani Kadisdukcapil bagi Orang
Asing Izin Tinggal Tetap
c. Foto Copy Kartu
Keluarga
d. Foto Copy Buku
Nikah/Akta Nikah bagi penduduk yang belum berumur
17 Tahun sudah Menikah/Pernah Menikah
2.
PERUBAHAN DATA KTP
a. Formulir F.1-21 ditandatangani Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
b. Formulir F.1-05 (Pernyataan
Perubahan Data Pemohon).
c. Formulir F.1-06 Perubahan data, Diketahui Kepala Desa dan
Camat.
d. KK Asli
e. FC. Ijazah,Buku Nikah (
Akta Kelahiran anggota Keluarga bagi yang punya)
Atau Surat Bukti/Keterangan Peristiwa Penting sebagai dasar perubahan
f. Foto Copy
Dokumen Imigrasi ( Paspor,Izin Tinggal Tetap) bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
3.
PERGANTIAN KTP HILANG/RUSAK
a. Melampirkan bukti
fisik KTP yang rusak ( Jika Rusak)
b. Surat Keterangan Hilang
dari Kepolisian ( Jika Hilang)
c. Foto Copy Kartu
Keluarga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar