PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2018
TENTANG
KECAMATAN
PP ini juga mengatur mengenai masalah kelurahan, dari pembentukan hingga
kedudukan kelurahan dan tugas lurah, termasuk juga masalah pendanaan,
dan pakaian dinas camat dan lurah. “Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 37 Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada 8 Mei 2018 itu.
https://drive.google.com/file/d/1ZDnb9aqr_mr_mpGb_pZ15m_9_zuGp2Gz/view?usp=sharing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar