Rabu, 30 Mei 2018

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2018
TENTANG
KECAMATAN


PP ini juga mengatur mengenai masalah kelurahan, dari pembentukan hingga kedudukan kelurahan dan tugas lurah, termasuk juga masalah pendanaan, dan pakaian dinas camat dan lurah. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Mei 2018 itu

https://drive.google.com/file/d/1ZDnb9aqr_mr_mpGb_pZ15m_9_zuGp2Gz/view?usp=sharing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar