PENGERTIAN CUTI
Menurut PP 24 Tahun 1976
Peraturan yang mengatur Cuti Pegawai
Negeri Sipil atau PNS sampai saat ini masih menggunkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
JENIS CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAU
PNS
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976, cuti PNS terdiri dari : a.
Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti bersalin; e. Cuti karena
alasan penting ; dan f. Cuti diluar tanggungan Negara.
CUTI TAHUNAN
Ketentuan tentang Cuti Tahunan,
yakni
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah
bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti
tahunan.
(2) Lamanya cuti tahunan adalah 12
(dua belas) hari kerja.
(3) Cuti tahunan tidak dapat
dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
(4) Untuk mendapatkan cuti tahunan
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(5) Cuti tahunan diberikan secara
tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(6) Cuti tahunan yang akan
dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan
tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang
bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18
(delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang
berjalan. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut,
dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Namun, berdasarkan pasal 7 dinyatakan bahwa (1) Cuti tahunan
dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti
paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. (2) Cuti
tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diambil
dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan
yang sedang berjalan.
Khusus Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah
dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan (Pasal 8).
CUTI BESAR
Ketentuan tentang Cuti Besar yakni
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah
bekerja sekurang-kurangya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti
besar yang lamanya 3 (tiga) bulan;
(2) Pegawai Negeri Sipil yang
menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang
bersangkutan;
(3) Untuk mendapatkan cuti besar,
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
(4) Cuti besar diberikan secara
tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(5) Cuti besar dapat digunakan oleh
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama.
Namun, sesuai Pasal 11 Cuti besar dapat ditangguhkan
pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 (dua) tahun,
apabila kepentingan dinas mendesak. Selama menjalankan cuti besar, Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali tunjangan
kinerja dan tunjangan sertifikasi/profesi.
CUTI SAKIT
Ketentuan Tentang Cuti Sakit adalah
1) Setiap Pegawai Negeri Sipil yang
menderita sakit berhak atas cuti sakit.
2) Pegawai Negeri Sipil yang sakit
selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan,
bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
3) Pegawai Negeri Sipil yang sakit
lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti
sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
dengan melampirkan surat keterangan dokter.
4) Pegawai Negeri Sipil yang
menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak cuti sakit, dengan
ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan
melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
5) Surat keterangan dokter antara
lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan
lain yang dipandang perlu.
6) Cuti sakit sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
7) Jangka waktu cuti sakit
sebagaimana dimaksud ayat (5) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan
apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh
Menteri Kesehatan.
8) Pegawai Negeri Sipil yang tidak
sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)
dan atau ayat (6), harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk
oleh Menteri Kesehatan.
9) Apabila berdasarkan hasil
pengujian kesehatan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari
penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit
dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
10) Pegawai Negeri Sipil
wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama
1 1/2 (satu setengah) bulan. Untuk mendapatkan cuti sakit mengalami gugur
kandungan, Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan
melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
11) Pegawai Negeri Sipil yang
mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga
ia perlu mendapatkan perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari
penyakitnya.
12) Selama menjalankan cuti sakit,
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali
tunjangan kinerja dan tunjangan sertifikasi/profesi..
13) Cuti sakit bagi Pegawai Negeri
Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari cukup dicatat oleh pejabat
yang mengurus kepegawaian. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih
dari 2 (dua) hari diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang
memberikan cuti.
Ketentuan Cuti Bersalin yakni
1) Untuk persalinan anaknya yang
pertama, kedua, ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin.
2) Untuk persalinan anaknya yang
keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti
diluar tanggungan Negara.
3) Lamanya cuti-cuti bersalin adalah
1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
4) Untuk mendapatkan cuti bersalin,
Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
6) Cuti bersalin diberikan secara
tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
7) Selama menjalankan cuti bersalin
Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
CUTI KARENA ALASAN PENTING
Cuti Karena Alasan Penting adalah
cuti karena :
a. ibu, bapak, isteri/suami, anak,
adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga
yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang
berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hakhak dari
anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
c. melangsungkan perkawinan yang
pertama;
d. alasan penting lainnya yang
ditetapkan kemudian oleh Presiden.
KETENTUAN CUTI KARENA ALASAN PENTING
1) Pegawai Negeri Sipil berhak atas
cuti karena alasan penting;
2) Lamanya cuti karena alasan
penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling
lama 2 (dua) bulan.
3) Untuk mendapatkan cuti karena
alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan
secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti.
4) Cuti karena alasan penting
diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
5) Dalam hal yang mendesak, sehingga
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat
yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yang tertinggi ditempat Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara untuk
menjalankan cuti karena alasan penting.
6) Pemberian izin sementara harus
segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti oleh pejabat
yang memberikan izin sementara.
7) Pejabat yang berwenang memberikan
cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
memberikan cuti karena alasan penting kepada Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan
8) Selama menjalankan cuti karena
alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan
penuh (kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan sertifikasi/profesi)
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
Ketentuan Cuti Di Luar Tanggungan
Negara, yakni
1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang
telah bekerja sekurang-kurangya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena
alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar
tanggungan Negara.
2) Cuti diluar tanggungan Negara
dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
3) Jangka waktu cuti diluar
tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada
alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.
4) Cuti diluar tanggungan Negara
mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari
jabatannya, kecuali cuti diluar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam
pasal 19 ayat (2).
5) Jabatan yang menjadi lowong
karena pemberian cuti diluar tanggungan Negara dengan segera dapat diisi.
6) Untuk mendapatkan cuti diluar
tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan
alasan-alasannya.
7) Cuti diluar tanggungan Negara,
hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan
cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawain
Negara.
8) Selama menjalankan cuti diluar
tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak menerima
penghasilan dari Negara.
9) Selama menjalankan cuti diluar
tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
10) Pegawai Negeri Sipil yang tidak
melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan
cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
11) Pegawai Negeri Sipil yang
melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti
diluar tanggungan Negara, maka: a. apabila ada lowongan ditempatkan kembali ;
b. apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan
melaporkannya kepada Kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara untuk
kemungkinan ditempatkan pada instansi lain ; c. Apabila penempatan dimaksud dalam
huruf b tidak mungkin, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapatkan hak-hak
kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Lain terkait Cuti PNS, yakni Sesuai Pasal 32 (1)
yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan cuti
tahunan, cuti besar, dan cuti karena alasan penting, dapat dipanggil kembali
bekerja apabila kepentingan dinas mendesak dan sesuai Pasal 34 yang
menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah menganggap perlu, segala macam cuti
Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar