Senin, 23 Januari 2017

BAGAIMANA POSISI KELURAHAN SEKARANG



BAGAIMANA POSISI KELURAHAN SEKARANG
UU Nomor 32 Tahun 2004 VS UU no 23 Tahun 2014 Dalam Paradigma 
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Indragiri Hulu

Sumber : http://p2kp.org/wartadetil.asp?mid=7419&catid=2&
Oleh:
Tomy Risqi 
TA Kelembagaan &
Pengelolaan Kegiatan Sosial
KMP Wilayah 2
PNPM Mandiri Perkotaan 

Sayangnya positioning kelurahan dalam UU Pemda yang baru berbeda dengan UU sebelumnya, kendatipun posisi camat masih sama. Pada masa berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 dulu, camat sudah tidak lagi menjadi kepala wilayah, melainkan sebagai perangkat daerah/SKPD.  Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Jadi, secara hukum posisi camat sejajar dengan posisi para kepala dinas daerah dan lurah. Positioning semacam itu membuat camat dan lurah memiliki wewenang penuh dan otonom dalam penyelenggaraan pengambilan keputusan politik di wilayahnya.
Selanjutnya Pasal 208 ayat (1) UU no 23 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah. Selanjutnya menurut Pasal 209 ayat (2) menyebutkan bahwa Perangkat Daerah Kab/Kota terdiri atas: a) Sekretariat Daerah, b) Sekretariat DPRD, c) Inspektorat, d) Dinas, e) Badan, dan f) Kecamatan. kelurahan tidak termasuk di dalamnya.
Artinya kelurahan bukan lagi bagian dari perangkat daerah. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan di dua UU Pemda sebelumnya yang secara tegas menyebut kelurahan sebagai perangkat daerah. Akibatnya pendelegasian wewenang secara administratif maupun politik dari kabupaten/kota kepada kelurahan pun berubah.



No
Aspek

Kelurahan sebagai Perangkat Daerah UU No. 32 Tahun 2004
Kelurahan Bukan Perangkat Daerah UU No. 23 Tahun 2014
1
Ketentuan Yuridis

Pasal 120  ayat (2) UU no 32 Tahun 2004, kelurahan sebagai perangkat daerah bersama sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan.
Pasal 209 ayat (2) UU no 23 Tahun 2014, kelurahan bukan sebagai Perangkat Daerah
2
Definisi kelurahan

Permendagri no 36 Tahun 2007 wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kab/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
Tidak disebutkan definisinya selain ketentuan pembentukannya melalui Perda (Pasal 229 ayat (1))
3
Kewenangan

a    Pelaksana desentralisasi politik (devolusi -Pendelegasian kewenangan) b   Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota (Pasal 2 Permendagri no 36 Tahun 2007 tentang Pelimpahan urusan Pemerintahan Kab/kota kepada lurah)  
Hanya sampai tingkat Kecamatan yang harus melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas perbantuan (Pasal 209 (3))





4
Tugas lurah
UU no 32 Tahun 2004
a     pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
 b     pemberdayaan masyarakat; c      pelayanan masyarakat;
d     penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
e     pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.   Permendagri no 36 Tahun 2007 a    kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan (Pasal 1).
b   lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan Kemasyarakatan (Pasal 2 ayat (1)) c    lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota. (Pasal 2 ayat (2))
d   bupati/wali kota melimpahkan urusan pemerintahan kepada lurah sesuai dengan kebutuhan kelurahan, memperhatikan efisiensi dan akuntabilitas (Pasal 3)
 e    Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota kepada lurah merupakan urusan wajib dan urusan pilihan (Pasal 5 ayat (1))
f     Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan upati/Walikota (Pasal 5 ayat (2)).
Pasal 229 UU no 23 Tahun 2014 disebutkan membantu camat dalam: a     melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; b     melakukan pemberdayaan masyarakat; c      melaksanakan pelayanan masyarakat; d     memelihara ketenteraman dan ketertiban umum; e     memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum; f      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; g     melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan h     peraturan perundang-undangan.
5
Perencanaan
Memiliki otonomi untuk menyusun Rencana dan Strategi (Renstra) sendiri sesuai kebutuhan masyarakat
Tidak memiliki otonomi menyusun Renstra sendiri. Renstra yang dibuat merupakan bagian dari Renstra Kecamatan




6
Penganggaran
Memiliki otonomi untuk menganggarkan sendiri sesuai kebutuhan dan Renstra
Tergantung pada ketersediaan dana dan Renstrayang dimiliki Kecamatan
7
Kewenangan
Kewenangan diberikan oleh bupati/wali kota sesuai kebutuhan lurah, baik urusan wajib maupun pilihan
Terbatas pada melaksanakan tugas yang diberikan oleh camat




Satu hal yang pasti adalah kelurahan merupakan wilayah administratif di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah, kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Namun berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa yang memiliki kewenangan lebih luas dapat saja diubah statusnya menjadi kelurahan (Nofrison Gunena: 2013).

Itulah Posisi Kelurahan Sekarang, saya tidak tau apakah Peraturan Bupati Indragiri Hulu No 76 Tahun 2016 Tanggal 22 November 2016 tidak bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2014 ?......