Selasa, 24 Januari 2017
Senin, 23 Januari 2017
BAGAIMANA POSISI KELURAHAN SEKARANG
BAGAIMANA
POSISI KELURAHAN SEKARANG
UU Nomor 32 Tahun 2004 VS UU no 23 Tahun 2014 Dalam Paradigma
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Indragiri Hulu
UU Nomor 32 Tahun 2004 VS UU no 23 Tahun 2014 Dalam Paradigma
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Indragiri Hulu
Sumber :
http://p2kp.org/wartadetil.asp?mid=7419&catid=2&
Oleh:
Tomy Risqi
TA Kelembagaan &
Pengelolaan Kegiatan Sosial
KMP Wilayah 2
PNPM Mandiri Perkotaan
Sayangnya positioning kelurahan dalam UU Pemda yang baru berbeda dengan UU sebelumnya, kendatipun posisi camat masih sama. Pada masa berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 dulu, camat sudah tidak lagi menjadi kepala wilayah, melainkan sebagai perangkat daerah/SKPD. Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Jadi, secara hukum posisi camat sejajar dengan posisi para kepala dinas daerah dan lurah. Positioning semacam itu membuat camat dan lurah memiliki wewenang penuh dan otonom dalam penyelenggaraan pengambilan keputusan politik di wilayahnya.
Selanjutnya Pasal 208 ayat (1) UU no
23 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan
urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah. Selanjutnya menurut Pasal
209 ayat (2) menyebutkan bahwa Perangkat Daerah Kab/Kota terdiri atas: a)
Sekretariat Daerah, b) Sekretariat DPRD, c) Inspektorat, d) Dinas, e) Badan,
dan f) Kecamatan. kelurahan tidak termasuk di dalamnya.
Artinya kelurahan bukan lagi bagian
dari perangkat daerah. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan di
dua UU Pemda sebelumnya yang secara tegas menyebut kelurahan sebagai perangkat
daerah. Akibatnya pendelegasian wewenang secara administratif maupun politik
dari kabupaten/kota kepada kelurahan pun berubah.
No
|
Aspek
|
Kelurahan sebagai Perangkat Daerah UU No. 32 Tahun 2004
|
Kelurahan Bukan Perangkat Daerah UU No. 23
Tahun 2014
|
|
1
|
Ketentuan Yuridis
|
Pasal 120 ayat (2) UU no 32
Tahun 2004, kelurahan sebagai perangkat daerah bersama sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan.
|
Pasal 209 ayat (2) UU no 23 Tahun
2014, kelurahan bukan sebagai Perangkat Daerah
|
|
2
|
Definisi kelurahan
|
Permendagri no 36 Tahun 2007 wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kab/Kota
dalam wilayah kerja Kecamatan.
|
Tidak disebutkan definisinya
selain ketentuan pembentukannya melalui Perda (Pasal 229 ayat (1))
|
|
3
|
Kewenangan
|
a Pelaksana
desentralisasi politik (devolusi -Pendelegasian kewenangan) b
Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota (Pasal
2 Permendagri no 36 Tahun 2007 tentang Pelimpahan urusan Pemerintahan
Kab/kota kepada lurah)
|
Hanya sampai tingkat Kecamatan
yang harus melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
dan tugas perbantuan (Pasal 209 (3))
|
|
4
|
Tugas lurah
|
UU no 32 Tahun 2004
a
pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b pemberdayaan
masyarakat; c pelayanan masyarakat;
d
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
e
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. Permendagri
no 36 Tahun 2007 a kelurahan adalah wilayah kerja lurah
sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan (Pasal
1).
b lurah mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan Kemasyarakatan
(Pasal 2 ayat (1)) c lurah melaksanakan urusan pemerintahan
yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota. (Pasal 2 ayat (2))
d bupati/wali kota
melimpahkan urusan pemerintahan kepada lurah sesuai dengan kebutuhan
kelurahan, memperhatikan efisiensi dan akuntabilitas (Pasal 3)
e Urusan pemerintahan
kabupaten/kota yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota kepada lurah merupakan
urusan wajib dan urusan pilihan (Pasal 5 ayat (1))
f
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan upati/Walikota (Pasal 5 ayat
(2)).
|
Pasal 229 UU no 23 Tahun 2014 disebutkan membantu camat
dalam: a melaksanakan kegiatan pemerintahan
kelurahan; b melakukan pemberdayaan masyarakat;
c melaksanakan pelayanan masyarakat;
d memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
e memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
camat; g melaksanakan tugas lain sesuai dengan
ketentuan h peraturan perundang-undangan.
|
|
5
|
Perencanaan
|
Memiliki otonomi untuk menyusun
Rencana dan Strategi (Renstra) sendiri sesuai kebutuhan masyarakat
|
Tidak memiliki otonomi menyusun
Renstra sendiri. Renstra yang dibuat merupakan bagian dari Renstra Kecamatan
|
|
6
|
Penganggaran
|
Memiliki otonomi untuk
menganggarkan sendiri sesuai kebutuhan dan Renstra
|
Tergantung pada ketersediaan dana
dan Renstrayang dimiliki Kecamatan
|
|
7
|
Kewenangan
|
Kewenangan diberikan oleh
bupati/wali kota sesuai kebutuhan lurah, baik urusan wajib maupun pilihan
|
Terbatas pada melaksanakan tugas
yang diberikan oleh camat
|
Satu hal yang pasti adalah kelurahan
merupakan wilayah administratif di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi
daerah, kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah
kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kelurahan merupakan unit pemerintahan
terkecil setingkat dengan desa. Namun berbeda dengan desa, kelurahan memiliki
hak mengatur wilayahnya yang lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa
yang memiliki kewenangan lebih luas dapat saja diubah statusnya menjadi
kelurahan (Nofrison Gunena: 2013).
Itulah Posisi Kelurahan Sekarang,
saya tidak tau apakah Peraturan Bupati Indragiri Hulu No 76 Tahun 2016 Tanggal
22 November 2016 tidak bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2014 ?......
Langganan:
Postingan (Atom)